Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/net

Hukum

KPK Sudah Periksa 39 Saksi Untuk Syafruddin Temenggung

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 39 saksi dalam penanganan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hingga hari ini, total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 (Sjamsul Nursalim)," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10).

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ia sudah berstatus tersangka KPK sejak 25 April 2017. Selama itu, Syafruddin baru sekali diperiksa oleh penyidik KPK, yaitu pada 5 September 2017. Febri menjelaskan, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Ketua BPPN.


"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru masuk materi utama," jelas Febri.

Syafruddin dijadikan tersangka karena diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Syafruddin menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Pada periode 1997-1998, BPPN pernah memberikan bantuan kepada sejumlah obligor BLBI, salah satunya BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. BDNI  mendapat bantuan sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Usul itu disampaikannya kepada KKSK.

Setelah disetujui, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terhadap aset Sjamsul Nursalim, hasil restrukturisasi kepemilikan aset pemilik PT Gajah Tunggal itu tak sampai Rp 1,1 triliun.

Setelah dilakukan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA), aset Sjamsul Nursalim hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 220 miliar. Sehingga, total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun dari yang tadinya dianggap Rp 3,7 triliun.

Akibat perbuatannya, Syafruddin  disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya