Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/net

Hukum

KPK Sudah Periksa 39 Saksi Untuk Syafruddin Temenggung

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 39 saksi dalam penanganan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hingga hari ini, total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 (Sjamsul Nursalim)," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10).

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ia sudah berstatus tersangka KPK sejak 25 April 2017. Selama itu, Syafruddin baru sekali diperiksa oleh penyidik KPK, yaitu pada 5 September 2017. Febri menjelaskan, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Ketua BPPN.


"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru masuk materi utama," jelas Febri.

Syafruddin dijadikan tersangka karena diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Syafruddin menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Pada periode 1997-1998, BPPN pernah memberikan bantuan kepada sejumlah obligor BLBI, salah satunya BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. BDNI  mendapat bantuan sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Usul itu disampaikannya kepada KKSK.

Setelah disetujui, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terhadap aset Sjamsul Nursalim, hasil restrukturisasi kepemilikan aset pemilik PT Gajah Tunggal itu tak sampai Rp 1,1 triliun.

Setelah dilakukan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA), aset Sjamsul Nursalim hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 220 miliar. Sehingga, total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun dari yang tadinya dianggap Rp 3,7 triliun.

Akibat perbuatannya, Syafruddin  disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya