Berita

Tolak Reklamasi/RMOL

Hukum

Tolak Reklamasi, Nelayan Gugat Pemprov DKI Dan Sekda Saefullah Ke PN Jakpus

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu mereka lakukan pasca Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Perwakilan dari Tim Akar, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk menggugat dugaan perbuatan melawan hukum atas perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017 yang menerangkan tentang penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.


"Tujuan utama kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pemprov DKI dalam hal ini dilakukan oleh Sekda Saefullah yang membuat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan yang ada di pulau D dengan PT Kapuk Naga Indah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Dugaan pelanggaran hukum itu menurut dia dapat dilihat dari beberapa hal. Misalkan perjanjian yang tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, proyek yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya mencemarkan lingkungan dengan merusak biota laut, membuat nelayan petambak dan warga pesisir kesulitan mendapatkan penghasilan.

"Pelanggarai lainnya ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah. Kemudian objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang superkilat karena keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017," tandasnya.

Dikesempatan yang sama, salah satu nelayan dari Muara Angke Jakarta Utara, Didin mengaku bahwa proyek reklamasi pantai Jakarta bagian utara telah menimbulkan kerugian mendalam. Baik itu secara riil maupun imateril.

"Nelayan harus gigit jari karena keterbatasan lahan pencaharian," sesal Didin.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya