Berita

Tolak Reklamasi/RMOL

Hukum

Tolak Reklamasi, Nelayan Gugat Pemprov DKI Dan Sekda Saefullah Ke PN Jakpus

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu mereka lakukan pasca Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Perwakilan dari Tim Akar, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk menggugat dugaan perbuatan melawan hukum atas perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017 yang menerangkan tentang penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.


"Tujuan utama kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pemprov DKI dalam hal ini dilakukan oleh Sekda Saefullah yang membuat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan yang ada di pulau D dengan PT Kapuk Naga Indah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Dugaan pelanggaran hukum itu menurut dia dapat dilihat dari beberapa hal. Misalkan perjanjian yang tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, proyek yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya mencemarkan lingkungan dengan merusak biota laut, membuat nelayan petambak dan warga pesisir kesulitan mendapatkan penghasilan.

"Pelanggarai lainnya ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah. Kemudian objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang superkilat karena keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017," tandasnya.

Dikesempatan yang sama, salah satu nelayan dari Muara Angke Jakarta Utara, Didin mengaku bahwa proyek reklamasi pantai Jakarta bagian utara telah menimbulkan kerugian mendalam. Baik itu secara riil maupun imateril.

"Nelayan harus gigit jari karena keterbatasan lahan pencaharian," sesal Didin.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya