Berita

Hendardi/net

Hukum

Polri Dilarang Kabulkan Permintaan Bantuan Dari Pansus KPK

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Tidak relevan bila DPR RI meminta Polri membantu Panitia Khusus DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) memanggil paksa pimpinan KPK.

"Desakan DPR tersebut tidak relevan. Proses yang sedang terjadi di Pansus DPR adalah proses politik dan domain hukum administrasi negara atau tata negara, di mana DPR sedang menjalankan fungsi ketatanegaraannya melakukan pengawasan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulis. .

Sementara panggilan paksa hanya dibenarkan dalam konteks meminta pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Dengan kata lain, penggunaan panggilan paksa hanya relevan dalam konteks penegakan hukum pidana.


"Maka wajar kalau Polri memberikan dukungan penangkapan dan panggilan paksa yang dilakukan oleh KPK karena KPK sedang menjalankan proses dalam sistem peradilan pidana," ucap Hendardi.

Karena itu, tambah Hendardi, ketentuan dalam Pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3 adalah cacat materiil karena mengadopsi mekanisme panggilan paksa dalam proses administrasi negara. Apalagi, tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana dan dalam situasi seperti apa panggilan paksa bisa dijalankan. Hal ini berbeda dengan mekanisme panggilan paksa dalam konteks peradilan pidana. Karena itu, sebaiknya Polri tidak perlu menjalankan perintah Pasal 204 UU 17/2014 tersebut.

Selain itu, patut dicatat bahwa keabsahan Pansus Angket KPK masih diproses dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Karena itu pula keengganan Polri dalam melakukan panggilan paksa harus diletakkan sebagai penghormatan terhadap proses yudisial yang sedang berlangsung di MK.

Lagi menurutnya, keterlibatan Polri dalam menjalankan mekanisme panggilan paksa seperti diminta Pansus KPK hanya akan memperkuat legitimasi pembentukan dan kinerja Pansus Angket. Padahal, baik secara yuridis, politis, dan secara etis, Pansus Angket tidak memiliki legitimasi yang kokoh.

"Sebaiknya Polri menunggu putusan MK yang sedang menguji keabsahan kerja politik Pansus KPK," tutup Hendardi. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya