Berita

Pasang Token PLN/net

Nusantara

Petugas PLN Gadungan Dapat Rp 10 Juta Dari Pemasangan Token Di 18 Rumah

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Aparat Subdit 2 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Dirman (31), pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas Perusahan Listrik Negara (PLN).

"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Gede mengatakan, sebelum melakukan aksinya, Dirman melakukan survei ke rumah calon korban yang masih menggunakan KWH meteran lama. Setelah itu, Dirman kemudian menawarkan kepada calon korban untuk bisa mengganti dengan KWH prabayar atau token.


"Modusnya dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.

Apabila ada warga yang ingin mengganti dengan KWH meter prabayar, pelaku meminta sejumlah uang pemasangan sebesar Rp 850 ribu dan biaya asuransi sebanyak Rp 450 ribu.

"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp 450 ribu sampe Rp 1,5 juta," kata dia

Dari hasil pemerikaaan, kata dia, Dirman sudah melakukan penipuan tersebut di 18 rumah warga di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Gede.

Selama menjalankan aksinya, Dirman mengaku mendapatkan keuntungan hampir sebesar Rp 10 juta.

"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp 10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Gede.

Penangkapan Dirman dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Setelah mendalami laporan tersebut, polisi membekuk Dirman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (9/10).

Atas perbuatannya itu, Dirman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya