Berita

Pasang Token PLN/net

Nusantara

Petugas PLN Gadungan Dapat Rp 10 Juta Dari Pemasangan Token Di 18 Rumah

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Aparat Subdit 2 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Dirman (31), pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas Perusahan Listrik Negara (PLN).

"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Gede mengatakan, sebelum melakukan aksinya, Dirman melakukan survei ke rumah calon korban yang masih menggunakan KWH meteran lama. Setelah itu, Dirman kemudian menawarkan kepada calon korban untuk bisa mengganti dengan KWH prabayar atau token.


"Modusnya dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.

Apabila ada warga yang ingin mengganti dengan KWH meter prabayar, pelaku meminta sejumlah uang pemasangan sebesar Rp 850 ribu dan biaya asuransi sebanyak Rp 450 ribu.

"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp 450 ribu sampe Rp 1,5 juta," kata dia

Dari hasil pemerikaaan, kata dia, Dirman sudah melakukan penipuan tersebut di 18 rumah warga di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Gede.

Selama menjalankan aksinya, Dirman mengaku mendapatkan keuntungan hampir sebesar Rp 10 juta.

"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp 10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Gede.

Penangkapan Dirman dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Setelah mendalami laporan tersebut, polisi membekuk Dirman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (9/10).

Atas perbuatannya itu, Dirman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya