Berita

Hukum

Polisi Libatkan Ahli Dalam Kasus Reklamasi Jakarta

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 16:23 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya akan mendatangkan saksi ahli untuk mendalami sengketa kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan, itu dilakukan agar polisi memiliki panduan terkait persoalan reklamasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Bahkan, untuk mencari bukti pelanggaran hukum terkait proyek reklamasi, penyidik Ditkrimsus PMJ juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan.


"Ya pasti kalau saya berbicara KKP mengenai reklamasi, pasti. Karena itu adalah kementerian yang juga menaungi terkait dengan masalah reklamasi," ungkap Adi.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus PMJ ini dipicu adanya polemik di masyarakat mengenai proyek reklamasi.

Adi tidak ingin suatu saat ketika ada masyarakat yang melapor mengenai proyek reklamasi, penyidik justru kebingungan.

"Makanya saya perintahkan unit kerja Sumdaling untuk membuat hasil laporan mengenai reklamasi secara lengkap," tandas Adi.

Penyelidikan ini dilakukan PMJ berdasarkan laporan dengan Nomor Polisi: LP/802/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.

Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mencabut moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi Jakarta karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan.

Moratorium sendiri dikeluarkan Menko Kemaritiman saat dijabat Rizal Ramli pada tahun 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi. Saat itu proyek tersebut dinilai tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan terutama soal perizinan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya