Berita

Gedung Kantor Manulife/net

Hukum

Tidak Bayar Klaim Ahli Waris, Manulife Terancam Somasi

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 11:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Satu lagi perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia berpotensi dijebloskan ke ranah hukum pidana atau perdata. Kali ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang dianggap tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

Adalah Kantor Hukum Husendro & Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka atas nama Johan.

Johan (65) yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya. Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.


Singkat cerita, S.K Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya. Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.

Tetapi, meskipun Johan sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, tetap saja pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menolak klaim Johan. Penolakan dilakukan melalui surat bernomor 2332M/MI/CLM/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 perihal Klaim ProLife Plus Polis Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny.

"Hampir satu tahun klien kami mengurus proses klaim untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Dia justru mendapat penolakan, yang menurut klien kami, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak beritikad baik dan mempersulit dirinya mendapatkan haknya," ujar salah satu kuasa hukum Johan, Husendro.

Karena alasan itulah, Johan melalui Kantor Hukum Husendro & Rekan, akan melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

"Bila PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak mau bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi sejak somasi diterima, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut," ucap Husendro.

Sebelum kasus ini mencuat, perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia sudah lebih dulu terjerat kasus pidana pelanggaran UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dua petinggi Allianz, Joachim Wessling (Presiden Direktur) dan Yuliana Firmansyah (Manager Claim), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena mempersulit pencairan klaim asuransi salah satu nasabahnya yang bernama Ifranius Algadri. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya