Berita

Gedung Kantor Manulife/net

Hukum

Tidak Bayar Klaim Ahli Waris, Manulife Terancam Somasi

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 11:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Satu lagi perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia berpotensi dijebloskan ke ranah hukum pidana atau perdata. Kali ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang dianggap tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

Adalah Kantor Hukum Husendro & Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka atas nama Johan.

Johan (65) yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya. Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.


Singkat cerita, S.K Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya. Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.

Tetapi, meskipun Johan sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, tetap saja pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menolak klaim Johan. Penolakan dilakukan melalui surat bernomor 2332M/MI/CLM/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 perihal Klaim ProLife Plus Polis Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny.

"Hampir satu tahun klien kami mengurus proses klaim untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Dia justru mendapat penolakan, yang menurut klien kami, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak beritikad baik dan mempersulit dirinya mendapatkan haknya," ujar salah satu kuasa hukum Johan, Husendro.

Karena alasan itulah, Johan melalui Kantor Hukum Husendro & Rekan, akan melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

"Bila PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak mau bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi sejak somasi diterima, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut," ucap Husendro.

Sebelum kasus ini mencuat, perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia sudah lebih dulu terjerat kasus pidana pelanggaran UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dua petinggi Allianz, Joachim Wessling (Presiden Direktur) dan Yuliana Firmansyah (Manager Claim), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena mempersulit pencairan klaim asuransi salah satu nasabahnya yang bernama Ifranius Algadri. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya