Berita

Gedung Kantor Manulife/net

Hukum

Tidak Bayar Klaim Ahli Waris, Manulife Terancam Somasi

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 11:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Satu lagi perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia berpotensi dijebloskan ke ranah hukum pidana atau perdata. Kali ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang dianggap tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

Adalah Kantor Hukum Husendro & Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka atas nama Johan.

Johan (65) yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya. Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.


Singkat cerita, S.K Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya. Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.

Tetapi, meskipun Johan sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, tetap saja pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menolak klaim Johan. Penolakan dilakukan melalui surat bernomor 2332M/MI/CLM/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 perihal Klaim ProLife Plus Polis Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny.

"Hampir satu tahun klien kami mengurus proses klaim untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Dia justru mendapat penolakan, yang menurut klien kami, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak beritikad baik dan mempersulit dirinya mendapatkan haknya," ujar salah satu kuasa hukum Johan, Husendro.

Karena alasan itulah, Johan melalui Kantor Hukum Husendro & Rekan, akan melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

"Bila PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak mau bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi sejak somasi diterima, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut," ucap Husendro.

Sebelum kasus ini mencuat, perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia sudah lebih dulu terjerat kasus pidana pelanggaran UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dua petinggi Allianz, Joachim Wessling (Presiden Direktur) dan Yuliana Firmansyah (Manager Claim), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena mempersulit pencairan klaim asuransi salah satu nasabahnya yang bernama Ifranius Algadri. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya