Berita

M Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung "Telanjangi" KPK

Di Gedung DPR
KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lagi-lagi, Jaksa Agung M Prasetyo "menelanjangi" KPK di DPR. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, kemarin, Prasetyo curhat soal OTT KPK terhadap anak buahnya di Pamekasan yang disebutnya tak sesuai dengan MoU kedua institusi.

Menurut Prasetyo, dalam MoU antara korps Adhyaksa, KPK dan Polri, ada pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.

"Peristiwa Kajari Pamekasan OTT, saya ingatkan ke mereka (KPK), apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," keluh Prasetyo di hadapan anggota Komisi III.


Untuk diketahui, KPK menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan. Kasus ini kemudian menyeret Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya. Rudi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghentian penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan yang ditangani Kejari Pamekasan pada 2017.

Prasetyo mengaku makin kecewa setelah mendapat informasi OTT yang dilakukan terhadap Soegeng dan Eka tidak terkait kasus Kajari Pamekasan, tetapi karena kasus lain. Dia menuding komisi antirasuah terlalu ambisius harus mendapatkan target ketika turun ke lapangan untuk melakukan OTT. "Setahu kami mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain. Kami dapatnya itu. Sprindik yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu," tegasnya.

"Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," sindir eks politikus Nasdem ini.

Saking kecewanya, korpsnya memilih tidak hadir saat pengumuman tersangka dilakukan KPK, meski diundang. "Kami tidak hadir, silakan mereka bicara. Tak perlu bicara dengan kami, karena kami hanya beralasan saja dan akan mengundang sinisme dari masyarakat saja," beber Prasetyo.

Dalam rapat dengar pendapat 10 September lalu, Prasetyo juga menyindir KPK yang gaduh dengan melakukan OTT. Namun, dengan kegaduhan dan hingar bingar itu, Indeks Pemberantasan Korupsi (IPK) Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016, Indonesia hanya mendapat skor 37 dengan peringkat 90. Jauh dari Malaysia yang mendapat skor 49 dengan peringkat 55 serta Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat tujuh dari 170-an negara yang disurvei.

Menurut Prasetyo, Malaysia dan Singapura bisa maju karena di sana praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing, apalagi menjatuhkan. Di kedua negara itu, lembaga antikorupsi kewenangannya terbatas pada penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Dia pun meminta Indonesia belajar dari kedua negara tetangga itu.

Nah, dalam rapat kemarin, Prasetyo mengklarifikasi pernyataannya. Menurutnya, dia sama sekali tak bermaksud meminta kewenangan penuntutan KPK dikembalikan ke Kejaksaan. Prasetyo berkilah, saat itu dia hanya hendak memberi masukan agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Dia malah menyerang media yang disebutnya memplesetkan pernyataannya itu. "Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III, dan itu sempet diplesetkan," ujarnya.

Menurut Prasetyo, dengan banyaknya kritikan akibat pernyataan itu merupakan indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat. Terutama, berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat. "Tapi kami merasa bersyukur beberapa anggota Komisi III bahkan Ketua Komisi III, telah meluruskan, terima kasih Pak Bambang (Soesatyo)," tutur dia.

Prasetyo juga sempat curhat soal perbedaan kewenangan penyadapan antara lembaganya dengan KPK. Padahal, alat sadap kejaksaan tak kalah canggih dengan KPK. "KPK bisa kapan saja menyadap, siapa saja disadap untuk kepentingan apapun dia bisa lakukan. Tetapi kejaksaan harus memerlukan izin. Dan penggunaan alat sadap kejaksaan baru bisa digunakan pada tahap penyidikan, padahal sebenarnya di tahap penyelidikan kita perlukan," keluhnya.

Sekalipun kalah kewenangan dengan KPK, Prasetyo membanggakan korpsnya yang masih bisa menggunakannya dengan maksimal. "Sekarang sudah banyak sekali yang kami lakukan dan hasilnya cukup menggembirkaan karena sekian banyak buron, katakanlah untuk para terpidana terlanjur lari karena tak ditahan, kemudian dengan alat sadap kami bisa ditemukan," tandasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya