Berita

Foto/Net

Bisnis

Enggar Ngarep Pungutan Pajak E-Commerce Kecil

Biar Bisnis Jual Beli Online Tetap Cemerlang
KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap rencana penarikan pajak untuk bisnis jual beli online alias e-commerce tidak mematikan bisnis dan mengganggu investasi di sektor ini. Pajak diharapkan kecil.

Menteri Perdagangan Eng­gartiasto Lukita mengatakan, dengan pajak yang tidak terlalu besar akan membuat bisnis e-commerce tetap berkembang. Selain itu, investor juga tidak ragu menanamkan modalnya di sektor e-commerce.

Enggar mengakui, selama ini memang banyak anggapan yang menyebut terjadi persaingan yang tidak sehat antara bisnis online dan offline. Salah satunya karena transaksi melalui e-com­merce tidak dikenakan pajak.


"Memang tidak bisa dipung­kiri bahwa peningkatan online itu meningkat dan mereka tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa space," ujar dia di ICE BSD, Tangerang, kemarin.

Namun, kata politisi Partai Nasdem ini, pengenaan pa­jak yang akan segera terapkan Ditjen Pajak kepada bisnis jual beli online diharapkan tidak berlebihan. "Pemerintah sedang menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan," kata dia.

Selain itu, dia menjamin, aturan terkait pajak e-commerce yang akan dikeluarkan Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) sudah terlebih dulu dibahas dengan para pengusaha. Seh­ingga kedepannya tidak ada lagi penolakan terhadap pengenaan pajak tersebut.

"Kita pasti akan libatkan dun­ia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya. Mereka akan beri masukan untuk menyusun ke­bijakan itu," tukasnya.

Hal senada dikatakan Menteri Perindustrian Airlangga Har­tarto. Dia mendukung, pungutan pajak untuk sektor e-commerce. Namun, besarannya harus dibe­dakan.

"Kalau e-commerce kan baru, early industry jadi industri yang sedang tumbuh dan berkembang tentu kalau dipajakin harus berbeda. Enggak bisa dipukul rata dengan yang offline," ucap Airlangga.

Menurutnya, penerapan pajak yang berbeda tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan usaha tersebut. Sebab, dengan begitu usaha akan bisa tumbuh dan siap masuk dalam usaha sektor formal.

Dia berharap, pelaku e-com­merce bisa menciptakan lapan­gan pekerjaan bagi masyarakat dan mampu bertahan saat me­masuki bisnis sektor formal.

Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pajak pada pelaku bisnis online. "Kemarin kan wacana dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mau diubah dari self assess­ment menjadi official, sehingga para penjual itu bisa dikenakan pajaknya," katanya.

Menurutnya, itu akan mem­butuhkan waktu yang lama kar­ena mengubah ketentuan yang berlaku saat ini dalam bentuk self assessment. "Tapi kalau itu diubah itu akan mengubah undang-undang, dan itu akan membutuhkan waktu cukup lama," ungkap dia.

Catatan lainnya, kata dia, per­lu kesetaraan antarpemain bisnis online. Skema pajak tersebut juga mesti menyentuh pemain bisnis online luar negeri.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku, akan memberi perlakuan ber­beda untuk pajak e-commerce. Khususnya, untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN). "Tarif­nya ada perubahan, ya untuk online tarifnya beda itu aja. PPN-nya," kata dia.

Sayangnya, Ken belum men­erangkan secara rinci terkait tarif tersebut. Dia meminta untuk menunggu aturan tersebut diri­lis. "Nanti tinggal persetujuan dulu, minggu depanlah keluar kok," ujar Ken.

Menurut dia, tarif PPN terse­but akan menyenangkan semua pihak. "Yang pasti menyenang­kan, mudah-mudahan bisa me­nyenangkan semua pihak," ujar dia.

Lebih lanjut, Ken menambah­kan, ketentuan tersebut nantinya akan berlaku pada semua pelaku bisnis e-commerce. "Hampir semua kena, yang berhubungan dengan tata cara pembelian online ya semuanya harus tunduk pada aturan itu," tandas dia. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya