Berita

Foto/Net

Bisnis

Rini Patok Divestasi Freeport Tuntas 2019

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Target menyelesaikan proses negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia menge­nai divestasi 51 persen mundur dari jadwal yang ditetapkan semula, akhir 2018.

"Untuk proses divestasi, kami menekankan prosesnya (pembahasan) harus selesai kuartal pertama 2019 dan juga cara perhitungan nilainya," ungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di Kementerian Koordinator Bidang Perekono­mian, Jakarta, kemarin.

Rini mengungkapkan, saat ini pemerintah masih melaku­kan negosiasi dan pembahasan bersama Freeport. Antara lain mengkalkulasi nilai dari aset Freeport itu sendiri. Selain itu, membahas siapa pihak yang akan membeli saham terse­but. "Freeport tidak berubah, memang akan memberikan 51 persen, tetapi belum diketahui siapa yang akan mengelola," paparnya.


Selain divestasi, lanjut Rini, pemerintah juga sedang melakukan kajian mengenai kepastian investasi dan perpa­jakan. Hal ini akan disiapkan Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, setidaknya saat ini ada dua masalah yang belum mendapatkan titik temu. Pertama, skema divestasi 51 persen. Pemerintah inginkan divestasi 51 persen bisa selesai sebelum 2021. Hal tersebut merujuk pada kontrak karya (KK) 1991. Dalam KK yang telah disepakati kedua belah pihak, Freeport berkewajiban melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap se­lama 20 tahun, yang artinya prosesnya harus selesai pada 2021. Sementara itu, Freeport inginkan divestasi dilakukan dengan proses yang lebih panjang dengan mempertim­bangkan nilai usaha sampai 2041. Alasannya, Freeport merasa masih memiliki hak kontrak untuk beroperasi sam­pai 2041.

Kedua, mengenai sistem pajak. Pemerintah ingin menerapkan sistem tidak tetap (pre­vailing). Dengan sistem ini be­saran pajak bisa berubah-ubah mengikuti aturan. Sedangkan, Freeport inginkan sistem pajak tetap (nail down). Dengan sistem ini besaran pajak tetap sampai masa berakhirnya kon­trak.

Analis kebijakan mineral, Rachman Wiriosudarmo, me­minta, pemerintah mengkaji lebih dalam mengenai manfaat dan kerugian terkait divestasi Freepport.

Dia mengungkapkan ada dua tujuan divestasi saham perusa­haan asing. Pertama adalah untuk berorientasi keuangan yakni dividen. Dan, kedua ialah untuk lebih mengetatkan pengendalian perusahaan oleh pemerintah.

"Jika ingin mencari penerimaan maka tujuan divestasi berpotensi tidak menguntungkan. Sebab, operasi penambangan mempunyai karakter yang kompleks," ung­kapnya.

Karena, lanjutnya, investasi proyek pertambangan pada umumnya berskala besar dan berisiko tinggi.  *** 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya