Berita

Politik

Jangan Sepelakan Pertanggungjawaban Honor Adhoc KPU

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk bekerja serius sehingga tidak melewatkan penyelesaian kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada petugas KPU di level adhoc, Rabu (11/10).

"Satu hal yang perlu saya ingatkan, ini yang saya rasa cukup serius di dalam proses pelaporan pertanggungjawaban kita semua adalah pada lembaga-lembaga adhoc misalnya KPPS, PPS, PPK itukan diadakan kalau mau ada event, baik pilkada maupun pilpres atau pileg," kata Anggota Komisi II DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Demikian disampaikan Ace saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Dana Hibah Pilkada 2018 di Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (11/10).


Karena petugas tersebut bersifat sementara, maka Ace berhadap KPU tidak melewatkan proses pertanggungjawaban keuangannya sedikit pun. Meski honor yang diberikan kepada tiap anggota adhoc jumlahnya tidak banyak, tetapi jika pertanggungjawabannya terlewat, maka jumlah tersebut akan berlipat-lipat, mengingat jumlah petugas adhoc KPU berjumlah sangat besar.

"Prosesnya kan kita cari orangnya, rekrut, kemudian kita kasih honor jika tugas beliau telah selesai. Nah kita sering lupa bahwa kita kasih honor itu harus ada pertanggungjawabannya. Karena kita menganggap hal ini sepele akhirnya kita lupakan hal yang bersifat administratif," tuturnya.

"Nah begitu ada masalah, kita sulit mencari orang-orang yang dulu kita rekrut untuk menuntaskan pertanggungjawaban. Saya kira ini menjadi hal yang sangat serius, yang seharusnya tidak terlewat oleh kita. Terutama untuk pembayaran pelaksana adhoc yang jumlahnya banyak, dan nomilanya tersebar kecil-kecil, kalau tidak detil dan ketat pertanggungjawabannya bisa berbahaya," lanjut Ace.

Pada kesempatan tersebut, Ace secara khusus mengapresiasi KPU yang tetap menerima masukan yang diberikan oleh Komisi II DPR pada forum konsultasi penyusunan Peraturan KPU (PKPU), meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hasil konsultasi antara KPU dan Komisi II tidak bersifat mengikat.

"Kami mengapresiasi komisioner yang sekarang. Kenapa demikian? karena meskipun kemarin di MK, bahwa DPR, Komisi II keputusannya itu konsultasi itu sifatnya tidak mengikat, tetapi kawan-kawan komisioner KPU selalu berkonsultasi dengan Komisi II, dan apa yang disampaikan oleh Komisi II itu selalu menjadi perhatian KPU," ujar Ace. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya