Berita

Politik

Jangan Sepelakan Pertanggungjawaban Honor Adhoc KPU

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk bekerja serius sehingga tidak melewatkan penyelesaian kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada petugas KPU di level adhoc, Rabu (11/10).

"Satu hal yang perlu saya ingatkan, ini yang saya rasa cukup serius di dalam proses pelaporan pertanggungjawaban kita semua adalah pada lembaga-lembaga adhoc misalnya KPPS, PPS, PPK itukan diadakan kalau mau ada event, baik pilkada maupun pilpres atau pileg," kata Anggota Komisi II DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Demikian disampaikan Ace saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Dana Hibah Pilkada 2018 di Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (11/10).


Karena petugas tersebut bersifat sementara, maka Ace berhadap KPU tidak melewatkan proses pertanggungjawaban keuangannya sedikit pun. Meski honor yang diberikan kepada tiap anggota adhoc jumlahnya tidak banyak, tetapi jika pertanggungjawabannya terlewat, maka jumlah tersebut akan berlipat-lipat, mengingat jumlah petugas adhoc KPU berjumlah sangat besar.

"Prosesnya kan kita cari orangnya, rekrut, kemudian kita kasih honor jika tugas beliau telah selesai. Nah kita sering lupa bahwa kita kasih honor itu harus ada pertanggungjawabannya. Karena kita menganggap hal ini sepele akhirnya kita lupakan hal yang bersifat administratif," tuturnya.

"Nah begitu ada masalah, kita sulit mencari orang-orang yang dulu kita rekrut untuk menuntaskan pertanggungjawaban. Saya kira ini menjadi hal yang sangat serius, yang seharusnya tidak terlewat oleh kita. Terutama untuk pembayaran pelaksana adhoc yang jumlahnya banyak, dan nomilanya tersebar kecil-kecil, kalau tidak detil dan ketat pertanggungjawabannya bisa berbahaya," lanjut Ace.

Pada kesempatan tersebut, Ace secara khusus mengapresiasi KPU yang tetap menerima masukan yang diberikan oleh Komisi II DPR pada forum konsultasi penyusunan Peraturan KPU (PKPU), meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hasil konsultasi antara KPU dan Komisi II tidak bersifat mengikat.

"Kami mengapresiasi komisioner yang sekarang. Kenapa demikian? karena meskipun kemarin di MK, bahwa DPR, Komisi II keputusannya itu konsultasi itu sifatnya tidak mengikat, tetapi kawan-kawan komisioner KPU selalu berkonsultasi dengan Komisi II, dan apa yang disampaikan oleh Komisi II itu selalu menjadi perhatian KPU," ujar Ace. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya