Berita

Net

Hukum

Mantan Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Sugito dan mantan kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Ali Fikri menyatakan, terdakwa Sugito dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti memberi suap Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar Kemendes mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Menyatakan terdakwa Sugito dan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Sugito berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," jelasnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).


Tuntutan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat ke-1 KUHP.

"Kemudian supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadapnya berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," lanjut Jaksa Ali.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kedua terdakwa mengakui, berterus terang serta menyesali perbuatan. Sementara hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa mengaku dan berterus-terang dalam persidangan, para terdakwa menyesali perbuatan yang dilakukannya" terang Jaksa Ali.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sugito telah menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.

Sugito bersama Jarot memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK itu untuk diberikan kepada Rochmadi. Tujuannya agar Rochmadi dapat memberikan opini WTP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016. Pemberian uang juga diduga untuk temuan dalam LHP atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2015 dan semester I-2016 sebesar Rp 550 miliar. [wah]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya