Berita

Net

Hukum

Mantan Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Sugito dan mantan kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Ali Fikri menyatakan, terdakwa Sugito dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti memberi suap Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar Kemendes mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Menyatakan terdakwa Sugito dan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Sugito berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," jelasnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).


Tuntutan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat ke-1 KUHP.

"Kemudian supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadapnya berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," lanjut Jaksa Ali.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kedua terdakwa mengakui, berterus terang serta menyesali perbuatan. Sementara hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa mengaku dan berterus-terang dalam persidangan, para terdakwa menyesali perbuatan yang dilakukannya" terang Jaksa Ali.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sugito telah menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.

Sugito bersama Jarot memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK itu untuk diberikan kepada Rochmadi. Tujuannya agar Rochmadi dapat memberikan opini WTP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016. Pemberian uang juga diduga untuk temuan dalam LHP atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2015 dan semester I-2016 sebesar Rp 550 miliar. [wah]  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya