Berita

Sengketa Tanah/net

Nusantara

Oknum Lurah Lengkong Kulon Diduga 'Jual' Lahan Warga Ke Pengembang

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Memasuki masa tuanya, Juned hanya bisa berdoa dan berupaya untuk mendapatkan haknya atas tanah yang diduga dicaplok aparatur Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Tanah seluas 2200 m2 dan 7000 m2 tersebut kini berfungsi sebagai SMP Negeri Pagedangan. Adalah Oknum Lengkong Kulon, ES yang diduga membuat tumpang tindih SK Kanwil BPN Propinsi Jabar dengan SK Kepala Inspeksi Agraria Djawa Barat tanggal 19.10.1963 No. A.64/VIII-50/1963.

Padahal, Juned kala itu hanya meminjamkan lahannya untuk digunakan sementara untuk pendidikan. Juned sendiri mengaku tidak pernah menjual tanahnya. Bahkan belakangan diketahui, pada tahun 1987 lurah saat itu yang bernama Matsaih masih meminjam tanah padanya untuk kepentingan pendidikan.


Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas dugaan yang dilakukan oknum lurah tersebut.

"Sesuai Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya, maka jual beli atau pengalihan kepemilikan tanah tersebut batal," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (11/10).

Pemilik asli tanah tersebut, kata Yanuar, dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga. Yakni dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.

"Jika sudah terbukti tanah tersebut milik Juned, maka tindakan menjual tanah milik orang lain dapat dipidana sebagaimana dalam KUHP pasal 385 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar dia.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Pemerintah menjadikan masalah ini sebagai momentum menegakkan aturan kepemilikan tanah atau agraria tanpa diskriminasi.

Kalau tidak ada tindakan tegas, Margarito mengkhawatirkan hal ini dapat menjadi preseden buruk. Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,'' tambahnya.

Kejadian ini jelas bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Jokowi yang telah membuat program kembali Redistribusi tanah/lahan kepada petani (program 21,7 juta ha dalam program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), yang diutamakan pada penduduk dengan ekonomi lemah, sesuai amanah pasal 11 dan 15 UUPA.

Untuk diketahui, Juned telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1952 kemudian turun SK Redis 1963 dan mengukuhkan penggarapannya, setelah ia bayar biayanya lunas tahun 1978, empat tahun kemudian terjadi pemalsuan surat, ada pihak yang mengaku Ketua LKMD Desa Lengkong Kulon tahun 1982 membeli tanah Juned untuk keuntungan Desa Lengkong Kulon.

Dasar Kepemilikan Juned juga telah dijamin oleh UUPA sah berdasarkan PDA No. 4 th 1967 Girik No. 805 b. persil No. 45 luas 9200 m2 jo SK Kepala Inspeksi Agraria Djawa Barat tanggal 19.10.1963 No. A.64/VIII-50/1963 a.n. Djuned Senen (al.Djuned Sanan) dan telah dibayar dengan tertib oleh Juned, sehingga praktis sejak tahun 1978, dirinya berhak mengurus sertifikat hak milik sesuai peruntukan tanahnya untuk tanah pertanian.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya