Berita

Allianz/net

Hukum

Manajer Allianz Life Indonesia Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Mantan Manajer Klaim Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kembali mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana perlindungan konsumen.

"Memang agenda kan hari ini untuk memeriksa ibu Yuliana. Tetapi dari lawyernya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Melalui pengacaranya, Yuliana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rencananya yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (17/10) pekan depan.


Argo mengatakan, Yuliana tidak bisa hadir dalam pemeriksaan penyidik karena dia memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Argo.

Sebelumnya, Yuliana juga mangkir atas alasan mempersiapkan diri dan bukti-bukti sebelum diperiksa penyidik terkait kasus yang merugikan itu. Yuliana mangkir sekali dari pemeriksaannya sebagai tersangka, yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (4/10) lalu.

Untuk diketahui, dalam kasus polisi telah menatapkan dua tersangka yakni mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah. Mereka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya, meminta persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya