Berita

Allianz/net

Hukum

Manajer Allianz Life Indonesia Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Mantan Manajer Klaim Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kembali mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana perlindungan konsumen.

"Memang agenda kan hari ini untuk memeriksa ibu Yuliana. Tetapi dari lawyernya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Melalui pengacaranya, Yuliana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rencananya yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (17/10) pekan depan.


Argo mengatakan, Yuliana tidak bisa hadir dalam pemeriksaan penyidik karena dia memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Argo.

Sebelumnya, Yuliana juga mangkir atas alasan mempersiapkan diri dan bukti-bukti sebelum diperiksa penyidik terkait kasus yang merugikan itu. Yuliana mangkir sekali dari pemeriksaannya sebagai tersangka, yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (4/10) lalu.

Untuk diketahui, dalam kasus polisi telah menatapkan dua tersangka yakni mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah. Mereka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya, meminta persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya