Berita

Allianz/net

Hukum

Manajer Allianz Life Indonesia Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Mantan Manajer Klaim Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kembali mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana perlindungan konsumen.

"Memang agenda kan hari ini untuk memeriksa ibu Yuliana. Tetapi dari lawyernya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Melalui pengacaranya, Yuliana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rencananya yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (17/10) pekan depan.


Argo mengatakan, Yuliana tidak bisa hadir dalam pemeriksaan penyidik karena dia memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Argo.

Sebelumnya, Yuliana juga mangkir atas alasan mempersiapkan diri dan bukti-bukti sebelum diperiksa penyidik terkait kasus yang merugikan itu. Yuliana mangkir sekali dari pemeriksaannya sebagai tersangka, yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (4/10) lalu.

Untuk diketahui, dalam kasus polisi telah menatapkan dua tersangka yakni mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah. Mereka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya, meminta persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya