Berita

Hukum

ITW Gugat Penerapan E-Money Di Tol

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) akan menggugat penyelenggara jalan tol jika menolak pembayaran dengan uang tunai dan mewajibkan pembayaran dengan uang elektronik (e-money).

Menurut Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, mewajibkan e-money adalah bentuk pemaksaan. Juga melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang.

"Sistem e-money dapat digunakan tetapi tidak boleh mewajibkan apalagi menolak apabila pengguna jalan tol melakukan pembayaran dengan uang tunai," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).


Edison menjelaskan, UU 7/2011 mengamanatkan bahwa uang kertas maupun uang logam merupakan alat pembayaran yang sah. Pada pasal 23 ayat 1 menyebut setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang pembayarannya dimaksudkan untuk pemenuhan kewajiban di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian rupiah.

Edison mengakui bahwa seiring perkembangan teknologi pembayaran dapat menggunakan e-money yang diprakarsai oleh beberapa bank BUMN dan swasta. Tetapi sistem e-money tidak dapat dipaksakan untuk membayar jasa pelayanan jalan tol. Pasalnya, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar.

Untuk itu, ITW mendesak agar menteri PUPR merevisi Peraturan Menteri PUPR 16/PR/2017 yang dijadikan dasar penyelenggara jalan tol untuk memaksa pengguna jasa melakukan pembayaran dengan e-money. Apalagi, penyelenggara telah melakukan pemaksaan sejak awal Oktober 2017, sementara Permen PUPR menyebutkan penerapan transaksi pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol mulai 31 Oktober.

"Kebijakan tersebut telah menuai protes masyarakat saat melakukan pembayaran di sejumlah pintu masuk dan keluar pintu tol. Jangan sampai menuai konflik yang lebih besar," jelas Edison.

Meskipun e-money memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tetapi tidak dapat dijadikan sebagai kewajiban pembayaran tol. Sistem e-money bukan sebuah kewajiban tetapi sebagai alternatif.

"Pembayaran tunai dengan menggunakan rupiah harus tetap diterima sebagai alat tukar dan pembayaran yang sah sesuai amanat undang-undang," kata Edison.

ITW menolak seluruhnya alasan PT Jasamarga yang mewajibkan pembayaran jalan tol dengan e-money. Sebab, selama ini sistem pembayaran non tunai sudah tersedia di pintu masuk maupun keluar tetapi antrian kendaraan yang menimbulkan kemacetan tetap juga terjadi. Seharusnya, PT Jasamarga tidak semata-mata mencari untung apalagi lewat cara pemaksaan tetapi lebih kreatif untuk mengurai kemacetan yang terus melanda ruas tol.

ITW pun menduga ada tujuan lain pemerintah mewajibkan e-money di jalan tol. Kemungkinan pemerintah akan menggunakan dana masyarakat yang tersimpan dan jumlahnya cukup besar dalam kartu e-money, ditambah lagi keuntungan dari penjualan kartu.

"Kami sangat menyesalkan kalau dugaan itu benar. Sebab, dalam kondisi lalu lintas khususnya kemacetan masih tega mencari keuntungan dari masyarakat yang sudah susah akibat kemacetan yang sudah menjelang kiamat," tegas Edison. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya