Berita

Hukum

ITW Gugat Penerapan E-Money Di Tol

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) akan menggugat penyelenggara jalan tol jika menolak pembayaran dengan uang tunai dan mewajibkan pembayaran dengan uang elektronik (e-money).

Menurut Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, mewajibkan e-money adalah bentuk pemaksaan. Juga melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang.

"Sistem e-money dapat digunakan tetapi tidak boleh mewajibkan apalagi menolak apabila pengguna jalan tol melakukan pembayaran dengan uang tunai," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).


Edison menjelaskan, UU 7/2011 mengamanatkan bahwa uang kertas maupun uang logam merupakan alat pembayaran yang sah. Pada pasal 23 ayat 1 menyebut setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang pembayarannya dimaksudkan untuk pemenuhan kewajiban di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian rupiah.

Edison mengakui bahwa seiring perkembangan teknologi pembayaran dapat menggunakan e-money yang diprakarsai oleh beberapa bank BUMN dan swasta. Tetapi sistem e-money tidak dapat dipaksakan untuk membayar jasa pelayanan jalan tol. Pasalnya, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar.

Untuk itu, ITW mendesak agar menteri PUPR merevisi Peraturan Menteri PUPR 16/PR/2017 yang dijadikan dasar penyelenggara jalan tol untuk memaksa pengguna jasa melakukan pembayaran dengan e-money. Apalagi, penyelenggara telah melakukan pemaksaan sejak awal Oktober 2017, sementara Permen PUPR menyebutkan penerapan transaksi pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol mulai 31 Oktober.

"Kebijakan tersebut telah menuai protes masyarakat saat melakukan pembayaran di sejumlah pintu masuk dan keluar pintu tol. Jangan sampai menuai konflik yang lebih besar," jelas Edison.

Meskipun e-money memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tetapi tidak dapat dijadikan sebagai kewajiban pembayaran tol. Sistem e-money bukan sebuah kewajiban tetapi sebagai alternatif.

"Pembayaran tunai dengan menggunakan rupiah harus tetap diterima sebagai alat tukar dan pembayaran yang sah sesuai amanat undang-undang," kata Edison.

ITW menolak seluruhnya alasan PT Jasamarga yang mewajibkan pembayaran jalan tol dengan e-money. Sebab, selama ini sistem pembayaran non tunai sudah tersedia di pintu masuk maupun keluar tetapi antrian kendaraan yang menimbulkan kemacetan tetap juga terjadi. Seharusnya, PT Jasamarga tidak semata-mata mencari untung apalagi lewat cara pemaksaan tetapi lebih kreatif untuk mengurai kemacetan yang terus melanda ruas tol.

ITW pun menduga ada tujuan lain pemerintah mewajibkan e-money di jalan tol. Kemungkinan pemerintah akan menggunakan dana masyarakat yang tersimpan dan jumlahnya cukup besar dalam kartu e-money, ditambah lagi keuntungan dari penjualan kartu.

"Kami sangat menyesalkan kalau dugaan itu benar. Sebab, dalam kondisi lalu lintas khususnya kemacetan masih tega mencari keuntungan dari masyarakat yang sudah susah akibat kemacetan yang sudah menjelang kiamat," tegas Edison. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya