Berita

Hukum

Aris Budiman Tidak Tepat Lapor Polisi, Sebaiknya Diselesaikan Di Dewan Pers

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Jurnalis Aiman Witjaksono mengatakan kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman sebaiknya diselesaikan melalui proses di Dewan Pers. Lantaran, kasus yang dilaporkan Aris terkait pernyataan Koordinator ICW Donald Fariz ada pada program "Aiman", adalah produk jurnalistik.

"Saya tetap berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40/1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers, diselesaikan sengketanya, diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers," kata Aiman saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi, Jakarta, Rabu (11/10).

Pelaporan yang dibuat Aris, menurut Aiman, sangat bahaya bila narasumber salah berbicara atau salah mengutip data langsung diproses hukum dan tidak diselesaikan melalui Dewan Pers.


"Karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian katakanlah salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung diproses hukum tidak di Dewan Pers," ujar Aiman.

Berkaitan dengan kasus ini, Aiman menyebut telah berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan permasalahan apa yang dilaporkan oleh Aris.

"Sudah komunikasi ke Dewan Pers, UU Pers tetap diberlakukan dalam hal ini," ujar Aiman.

Lebih dari itu, Aiman menuturkan sampai saat ini Aris belum meminta untuk melakukan hak jawab terkait apa yang dipermasalahkannya pada program Aiman.

"Pak Aris sudah coba saya hubungi, belum ada permintaan untuk melakukan hak jawab," jelas dia.

Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara "Aiman" dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya