Berita

Marthin Hadiwinata/Net

Wawancara

WAWANCARA

Marthin Hadiwinata: Keputusan Gubernur Djarot Seakan-akan Hanya Untuk Layani Pengembang Reklamasi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keras pencabutan moratorium reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mereka meminta DPRD DKI Jakarta tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTR KSPantura Jakarta), dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), atau biasa disebut Raperda Reklamasi. Berikut pe­nuturan Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata yang ikut dalam koalisi tersebut;

Kenapa koalisi menolak pembahasan raperda dilan­jutkan?
Karena substansi dari Raperda Reklamasi ini juga bermasalah. Dalam pembahasan Raperda RTR KS dan Raperda RZWP3K terindikasi terjadi jual beli pasal. Kalau kemudian ini menjadi dasar reklamasi kan tidak benar.

Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pasti­sipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.

Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pasti­sipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.

Hal yang kayak gitu harusnya dipahami oleh DPRD. Gubernur DKIJakarta tidak melakukan tata pemerintahan yang baik dan benar dalam proyek reklamasi ini. Sehingga pembahasannya belum layak untuk dilanjutkan.

Itu kan hanya meminta melanjutkan pembahasan yang mandek saja?

Oh enggak bisa dianggap sekadar melanjutkan, karena substansinya bermasalah. Harus dicatat ya, KLHS dari RZWP3K itu tidak ada lho. Jadi tidak bisa disahkan. Kalau disahkan DPRD melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait KLHS.

Tadi Anda katakan KLHSnya mengabaikan berbagai hasil kajian. Bisa dipaparkan hasil kajian apa saja yang diabaikan?

Kalau dipaparkan hasil kaji­annya banyak sekali ya. Mulai dampak buruk reklamasi hingga khusus dampak buruk kepada perempuan nelayan yang berada di wilayah pesisir yang tidak menjadi pertimbangan. Saya bisa berikan lebih dari sepuluh kajiannya, dan itu panjang sekali kalau dijelaskan. Yang pasti menurut kami KLHS dari rap­erda tidak relevan untuk menjadi dasar dilanjutkannya reklamasi. Sudah seharusnya pembuatan KLHS ini diulang kembali den­gan proses yang benar, tanpa ada konflik kepentingan.

Koalisi kan menolak pen­cabutan moratorium rekla­masi. Apa dasarnya?
Karena surat Menko Maritim tentang pencabutan moratorium itu tidak relevan. Menko Maritim tidak punya wewenang untuk me­nyatakan reklamasi dapat berlan­jut. Alasannya karena surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemenko Kemaritiman sendi­ri di tahun 2016, yang mengatakan reklamasi Pulau G dihentikan, dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya.

Selan itu tidak ada kajian ili­miah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi terse­but. Padahal menurut Kajian KKP bertajuk policy brief 2016, Dampak Sosial Ekonomi Dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, Balitbang Kementerian Kelautan Dan Perikanan, tahun 2016, selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya kan sudah ada putusan MA?
Putusan MAitu hanya satu pu­lau. Kami ada gugatan Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Itu masih berproses semua. Jadi kalau diteruskan sama saja pemerintah atau Pemprov DKI Jakarta buta hukum, dia enggak tahu hukum, enggak ngerti hukum. Kalau kita lihat isi dari tiga gugatan itu saja sudah menunjukkan, bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.

Menurut koalisi, apakah ada indikasi kejar target dari encabutan moratorium?
Kelihatannya begitu. Kami melihat secara politik Djarot sebetulnya tidak etis melakukan hal ini. Harusnya dia menghor­mati gubernur terpilih, karena kan katanya mereka mau meno­lak reklamasi. Harusnya Djarot yang hanya hitungan hari saja tidak melakukan hal ini, seh­ingga seakan-akan hanya untuk melayani pengembang. Banyak ketentuan hukum yang dilang­gar, hanya buat kepentingan mereka. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya