Berita

Marthin Hadiwinata/Net

Wawancara

WAWANCARA

Marthin Hadiwinata: Keputusan Gubernur Djarot Seakan-akan Hanya Untuk Layani Pengembang Reklamasi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keras pencabutan moratorium reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mereka meminta DPRD DKI Jakarta tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTR KSPantura Jakarta), dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), atau biasa disebut Raperda Reklamasi. Berikut pe­nuturan Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata yang ikut dalam koalisi tersebut;

Kenapa koalisi menolak pembahasan raperda dilan­jutkan?
Karena substansi dari Raperda Reklamasi ini juga bermasalah. Dalam pembahasan Raperda RTR KS dan Raperda RZWP3K terindikasi terjadi jual beli pasal. Kalau kemudian ini menjadi dasar reklamasi kan tidak benar.

Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pasti­sipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.

Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pasti­sipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.

Hal yang kayak gitu harusnya dipahami oleh DPRD. Gubernur DKIJakarta tidak melakukan tata pemerintahan yang baik dan benar dalam proyek reklamasi ini. Sehingga pembahasannya belum layak untuk dilanjutkan.

Itu kan hanya meminta melanjutkan pembahasan yang mandek saja?

Oh enggak bisa dianggap sekadar melanjutkan, karena substansinya bermasalah. Harus dicatat ya, KLHS dari RZWP3K itu tidak ada lho. Jadi tidak bisa disahkan. Kalau disahkan DPRD melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait KLHS.

Tadi Anda katakan KLHSnya mengabaikan berbagai hasil kajian. Bisa dipaparkan hasil kajian apa saja yang diabaikan?

Kalau dipaparkan hasil kaji­annya banyak sekali ya. Mulai dampak buruk reklamasi hingga khusus dampak buruk kepada perempuan nelayan yang berada di wilayah pesisir yang tidak menjadi pertimbangan. Saya bisa berikan lebih dari sepuluh kajiannya, dan itu panjang sekali kalau dijelaskan. Yang pasti menurut kami KLHS dari rap­erda tidak relevan untuk menjadi dasar dilanjutkannya reklamasi. Sudah seharusnya pembuatan KLHS ini diulang kembali den­gan proses yang benar, tanpa ada konflik kepentingan.

Koalisi kan menolak pen­cabutan moratorium rekla­masi. Apa dasarnya?
Karena surat Menko Maritim tentang pencabutan moratorium itu tidak relevan. Menko Maritim tidak punya wewenang untuk me­nyatakan reklamasi dapat berlan­jut. Alasannya karena surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemenko Kemaritiman sendi­ri di tahun 2016, yang mengatakan reklamasi Pulau G dihentikan, dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya.

Selan itu tidak ada kajian ili­miah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi terse­but. Padahal menurut Kajian KKP bertajuk policy brief 2016, Dampak Sosial Ekonomi Dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, Balitbang Kementerian Kelautan Dan Perikanan, tahun 2016, selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya kan sudah ada putusan MA?
Putusan MAitu hanya satu pu­lau. Kami ada gugatan Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Itu masih berproses semua. Jadi kalau diteruskan sama saja pemerintah atau Pemprov DKI Jakarta buta hukum, dia enggak tahu hukum, enggak ngerti hukum. Kalau kita lihat isi dari tiga gugatan itu saja sudah menunjukkan, bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.

Menurut koalisi, apakah ada indikasi kejar target dari encabutan moratorium?
Kelihatannya begitu. Kami melihat secara politik Djarot sebetulnya tidak etis melakukan hal ini. Harusnya dia menghor­mati gubernur terpilih, karena kan katanya mereka mau meno­lak reklamasi. Harusnya Djarot yang hanya hitungan hari saja tidak melakukan hal ini, seh­ingga seakan-akan hanya untuk melayani pengembang. Banyak ketentuan hukum yang dilang­gar, hanya buat kepentingan mereka. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya