Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keras pencabutan moratorium reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mereka meminta DPRD DKI Jakarta tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTR KSPantura Jakarta), dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), atau biasa disebut Raperda Reklamasi. Berikut peÂnuturan Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata yang ikut dalam koalisi tersebut;
Kenapa koalisi menolak pembahasan raperda dilanÂjutkan?
Karena substansi dari Raperda Reklamasi ini juga bermasalah. Dalam pembahasan Raperda RTR KS dan Raperda RZWP3K terindikasi terjadi jual beli pasal. Kalau kemudian ini menjadi dasar reklamasi kan tidak benar.
Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pastiÂsipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.
Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pastiÂsipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.
Hal yang kayak gitu harusnya dipahami oleh DPRD. Gubernur DKIJakarta tidak melakukan tata pemerintahan yang baik dan benar dalam proyek reklamasi ini. Sehingga pembahasannya belum layak untuk dilanjutkan.
Itu kan hanya meminta melanjutkan pembahasan yang mandek saja? Oh enggak bisa dianggap sekadar melanjutkan, karena substansinya bermasalah. Harus dicatat ya, KLHS dari RZWP3K itu tidak ada lho. Jadi tidak bisa disahkan. Kalau disahkan DPRD melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait KLHS.
Tadi Anda katakan KLHSnya mengabaikan berbagai hasil kajian. Bisa dipaparkan hasil kajian apa saja yang diabaikan? Kalau dipaparkan hasil kajiÂannya banyak sekali ya. Mulai dampak buruk reklamasi hingga khusus dampak buruk kepada perempuan nelayan yang berada di wilayah pesisir yang tidak menjadi pertimbangan. Saya bisa berikan lebih dari sepuluh kajiannya, dan itu panjang sekali kalau dijelaskan. Yang pasti menurut kami KLHS dari rapÂerda tidak relevan untuk menjadi dasar dilanjutkannya reklamasi. Sudah seharusnya pembuatan KLHS ini diulang kembali denÂgan proses yang benar, tanpa ada konflik kepentingan.
Koalisi kan menolak penÂcabutan moratorium reklaÂmasi. Apa dasarnya? Karena surat Menko Maritim tentang pencabutan moratorium itu tidak relevan. Menko Maritim tidak punya wewenang untuk meÂnyatakan reklamasi dapat berlanÂjut. Alasannya karena surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemenko Kemaritiman sendiÂri di tahun 2016, yang mengatakan reklamasi Pulau G dihentikan, dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya.
Selan itu tidak ada kajian iliÂmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi terseÂbut. Padahal menurut Kajian KKP bertajuk
policy brief 2016, Dampak Sosial Ekonomi Dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, Balitbang Kementerian Kelautan Dan Perikanan, tahun 2016, selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.
Sebelumnya kan sudah ada putusan MA? Putusan MAitu hanya satu puÂlau. Kami ada gugatan Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Itu masih berproses semua. Jadi kalau diteruskan sama saja pemerintah atau Pemprov DKI Jakarta buta hukum, dia enggak tahu hukum, enggak ngerti hukum. Kalau kita lihat isi dari tiga gugatan itu saja sudah menunjukkan, bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.
Menurut koalisi, apakah ada indikasi kejar target dari encabutan moratorium? Kelihatannya begitu. Kami melihat secara politik Djarot sebetulnya tidak etis melakukan hal ini. Harusnya dia menghorÂmati gubernur terpilih, karena kan katanya mereka mau menoÂlak reklamasi. Harusnya Djarot yang hanya hitungan hari saja tidak melakukan hal ini, sehÂingga seakan-akan hanya untuk melayani pengembang. Banyak ketentuan hukum yang dilangÂgar, hanya buat kepentingan mereka. ***