Berita

RMOL

Nusantara

PLTSa Jatibarang Bakal Mampu Menghasilkan Listrik 1,3 Megawatt

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja atas pengawasan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah di Semarang, Jawa Tengah. Komite II memandang persoalan sampah tiap tahunnya seakan tidak pernah selesai, bahkan jumlah sampah di Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun.

"Tinjauan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 18/2008," kata Ketua Komite II Parlindungan Purba saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa (10/10).
 
Dia mengatakan, kunjungan kerja juga untuk melihat kendala apa saja dalam pelaksanaan UU. Serta kebijakan-kebijakan yang perlu diatur lebih lanjut baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.


"Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya masukan-masukan yang sangat diperlukan bagi perbaikan kebijakan pemerintah di sektor pengelolaan sampah," jelas Parlindungan.

Komite II mengetahuidengar bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan kerja sama dengan Denmark untuk mengolah sampah menjadi energi. Melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya groundbreaking pada Agustus-September 2018 akan mulai beroperasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang.

"PLTSa Jatibarang ini direncanakan menghasilkan 1,3 megawatt listrik. Serta memiliki nilai investasi melalui dana hibah pemerintah Denmark sebesar 24,75 juta atau Rp 49,5 miliar," papar Parlindungan.

Senator asal Jateng Denty Eka Widi Pratiwi menambahkan bahwa perlunya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi pengelolaan sampah.

"Soal sampah kita bisa membicarakan di mana hulunya. Kalau kita lihat sampah itu masalah tapi ketika jika sudah dirubah sampah menjadi energi itu bisa menjadi potensi bagi kita," imbuhnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya