Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ingat, Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Daftar Bupati

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2018 nanti. Partai politik pun semakin sibuk menjaring bakal calon bupati, wali kota, hingga gubernur.

Dari banyak calon yang telah mendaftar ke partai, sejauh ini terdapat dua anggota Polri aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai bupati.

Pertama, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Karrong yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Manggarai Timur, Provinsi NTT. Kedua, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Taput, Provinsi Sumut.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, Kapolres Manggarai dan Kapolres Taput harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati, sebagaimana tertuang dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.

"Jelas dalam UU Polri, anggota Polri dilarang berpolitik," ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (10/10).

Poengky mengingatkan, pengunduran diri anggota Polri aktif tersebut wajib dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini sangat penting guna menghindari masuknya anggota Polri ke dalam politik praktis.  

"Jika ada anggota Polri yang dicalonkan parpol jadi kandidat kepala daerah tertentu, maka sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri," tukas dia.

Larangan anggota Polri aktif terlibat politik praktis sebenarnya sudah ditegaskan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Pimpinan Polri menegaskan netralitas Polri dalam politik dan jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Ari di hadapan penyidik Polda dan Polres se-Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.

Ari lantas mewanti-wanti, jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. "Kalau mau maju (mencalonkan diri) harus mundur," tegas Ari.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya