Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ingat, Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Daftar Bupati

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2018 nanti. Partai politik pun semakin sibuk menjaring bakal calon bupati, wali kota, hingga gubernur.

Dari banyak calon yang telah mendaftar ke partai, sejauh ini terdapat dua anggota Polri aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai bupati.

Pertama, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Karrong yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Manggarai Timur, Provinsi NTT. Kedua, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Taput, Provinsi Sumut.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, Kapolres Manggarai dan Kapolres Taput harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati, sebagaimana tertuang dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.

"Jelas dalam UU Polri, anggota Polri dilarang berpolitik," ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (10/10).

Poengky mengingatkan, pengunduran diri anggota Polri aktif tersebut wajib dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini sangat penting guna menghindari masuknya anggota Polri ke dalam politik praktis.  

"Jika ada anggota Polri yang dicalonkan parpol jadi kandidat kepala daerah tertentu, maka sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri," tukas dia.

Larangan anggota Polri aktif terlibat politik praktis sebenarnya sudah ditegaskan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Pimpinan Polri menegaskan netralitas Polri dalam politik dan jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Ari di hadapan penyidik Polda dan Polres se-Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.

Ari lantas mewanti-wanti, jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. "Kalau mau maju (mencalonkan diri) harus mundur," tegas Ari.[wid]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya