Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ingat, Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Daftar Bupati

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2018 nanti. Partai politik pun semakin sibuk menjaring bakal calon bupati, wali kota, hingga gubernur.

Dari banyak calon yang telah mendaftar ke partai, sejauh ini terdapat dua anggota Polri aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai bupati.

Pertama, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Karrong yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Manggarai Timur, Provinsi NTT. Kedua, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Taput, Provinsi Sumut.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, Kapolres Manggarai dan Kapolres Taput harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati, sebagaimana tertuang dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.

"Jelas dalam UU Polri, anggota Polri dilarang berpolitik," ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (10/10).

Poengky mengingatkan, pengunduran diri anggota Polri aktif tersebut wajib dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini sangat penting guna menghindari masuknya anggota Polri ke dalam politik praktis.  

"Jika ada anggota Polri yang dicalonkan parpol jadi kandidat kepala daerah tertentu, maka sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri," tukas dia.

Larangan anggota Polri aktif terlibat politik praktis sebenarnya sudah ditegaskan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Pimpinan Polri menegaskan netralitas Polri dalam politik dan jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Ari di hadapan penyidik Polda dan Polres se-Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.

Ari lantas mewanti-wanti, jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. "Kalau mau maju (mencalonkan diri) harus mundur," tegas Ari.[wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya