Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ingat, Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Daftar Bupati

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2018 nanti. Partai politik pun semakin sibuk menjaring bakal calon bupati, wali kota, hingga gubernur.

Dari banyak calon yang telah mendaftar ke partai, sejauh ini terdapat dua anggota Polri aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai bupati.

Pertama, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Karrong yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Manggarai Timur, Provinsi NTT. Kedua, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Taput, Provinsi Sumut.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, Kapolres Manggarai dan Kapolres Taput harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati, sebagaimana tertuang dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.

"Jelas dalam UU Polri, anggota Polri dilarang berpolitik," ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (10/10).

Poengky mengingatkan, pengunduran diri anggota Polri aktif tersebut wajib dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini sangat penting guna menghindari masuknya anggota Polri ke dalam politik praktis.  

"Jika ada anggota Polri yang dicalonkan parpol jadi kandidat kepala daerah tertentu, maka sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri," tukas dia.

Larangan anggota Polri aktif terlibat politik praktis sebenarnya sudah ditegaskan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Pimpinan Polri menegaskan netralitas Polri dalam politik dan jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Ari di hadapan penyidik Polda dan Polres se-Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.

Ari lantas mewanti-wanti, jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. "Kalau mau maju (mencalonkan diri) harus mundur," tegas Ari.[wid]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya