Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ingat, Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Daftar Bupati

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2018 nanti. Partai politik pun semakin sibuk menjaring bakal calon bupati, wali kota, hingga gubernur.

Dari banyak calon yang telah mendaftar ke partai, sejauh ini terdapat dua anggota Polri aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai bupati.

Pertama, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Karrong yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Manggarai Timur, Provinsi NTT. Kedua, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Taput, Provinsi Sumut.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, Kapolres Manggarai dan Kapolres Taput harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati, sebagaimana tertuang dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.

"Jelas dalam UU Polri, anggota Polri dilarang berpolitik," ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (10/10).

Poengky mengingatkan, pengunduran diri anggota Polri aktif tersebut wajib dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini sangat penting guna menghindari masuknya anggota Polri ke dalam politik praktis.  

"Jika ada anggota Polri yang dicalonkan parpol jadi kandidat kepala daerah tertentu, maka sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri," tukas dia.

Larangan anggota Polri aktif terlibat politik praktis sebenarnya sudah ditegaskan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Pimpinan Polri menegaskan netralitas Polri dalam politik dan jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Ari di hadapan penyidik Polda dan Polres se-Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.

Ari lantas mewanti-wanti, jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. "Kalau mau maju (mencalonkan diri) harus mundur," tegas Ari.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya