Dadan Suparjo Suharmawijaya/Net
Dadan Suparjo Suharmawijaya/Net
Para pekerja jalan tol ini mengkhawatirkan penerapan e-money akan berdampak terhadap mereka plus 20.000 pekerja jalan tol lainnya yang selama ini sudah eksis bekerja menjaga gerbang tol secara manual.
Presiden Aspek yang juga pekerja jalan tol, Mirah Sumirat, mengatakan para pekerja khawatÂir bakal kehilangan pekerjaan jika kebijakan itu jadi dilaksanakan 31 Oktober mendatang. Sebab wacana mutasi mereka ke sektor lain itu tidak rasional. Alasannya, di sektor itu juga sudah memiliki pegawainya sendiri. Berikut peÂnuturan Dadan S Suharmawijaya terkait aduan tersebut.
Apa tanggapan Ombudsman terhadap aduan ini?
Kami mengapresiasi adanÂya laporan ini. Karena buat Ombudsman kehadiran serikat pekerja ini memberikan gambaÂran lain, memberikan informasi, atau refererensi tambahan terkait dengan pemberlakuan kebijakan non tunai ini. Ternyata kebijakan ini tidak semata persoalan huÂkum, tapi juga ada aspek sosial lain yang harus diperhatkan.
Lalu apa yang akan Ombudsman lakukan terkait aduan tersebut?
Aduan ini akan kami pelajari dulu. Kalau Ombudsman tentu ketika melakukan telaah terhÂadap kebijakan yang akan atau sudah diambil, harus memperÂtimbangkan banyak aspek. Tidak hanya aspek normatif hukum atau formal saja, kami tentu memperhatikan aspek sosial dan sebagainya. Sehingga itu juga masuk jadi pertimbangan dalam regulasi yang dibuat. Kami akan melakukan telaah dan memasuÂkan aspek-aspek itu.
Memang dalam pertemuan dengan BPJT sebelumnya, masalah ini belum dibahas ya?
Belum. Kami dalam pertemuan sebelumnya itu kan baru memberikan hasil penelitian atau kajian kepada para pihak. Dalam hal ini bercabang jadi dua, Bank Indonesia (BI) terkait regulasi e-money, dan Kementerian PU Pera terkait regulasi jalan tolnya. Tapi untuk semua proses itu kami membutuhkan masukan banyak pihak, masukan dari berÂbagai komponen. Tidak hanya terlapor saja. Kemarin kan yang kami panggil itu pihak terlapor saja. Kami minta keterangan dari perbankan, dari BPJT, dan lain sebagainya. Nah, kami juga ternyata harus memperhatikan pula pihak lain yang terkena imÂbas ini. Di antaranya ada masuÂkan dari serikat pekerja ini.
Nanti kalau seandainya beÂnar ada pengurangan pekerja bagaimana?
Kalau dari kami sih lihat dari segi prosedurnya. Kalau tiba-tiba terjadi seperti ini prosedur yang benar bagaimana? Karena pekerja tadi juga lapor kalau sebelumnya tidak ada sosialÂisasi. Ini kan sebetulnya sudah ada sejak 2014. Nah, persiaÂpan dari 2014 sampai hari ini, bahwa mereka harus siap-siap ada rasionalisasi pekerja tidak pernah dilakukan. Baru dilakuÂkan ketika ramai di media, dan kelihatan ada gejolak di pekerja. Tanggal 3 Oktober itu baru ada pengumuman untuk mengumpulÂkan di beberapa lokasi. Itu dalam satu hari ada sosialisasi, tapi itu pun enggak ke semua shift yang harusnya bertugas hari itu. Jadi sebagai serikat pekerja mereka merasa sangat terancam mata pencaharian mereka, karena tiba-tiba disosialisasikan begitu.
Lalu soal mutasi ke tempat lain, yang tidak sesuai keingiÂnan dan kualifikasi mereka, itu melanggar prosedur?
Dari sisi prosedur sih engÂgak masalah. Memang untuk pekerjaan seperti ini memang dimungkinkan. Di banyak temÂpat juga ada yang core utamanya apa, lalu untuk urusan lain ditangani perusahaan lain meÂmang dimungkinkan juga. Tapi ketika fungsi itu digantikan oleh mereka itu akan menimbulkan gejolak juga di pihak lain. Selain problemnya kan enggak hanya prosedur formal saja. Ini ada sesuatu yang tidak sepantasnyalah, yaitu pindah ke posisi yang enggak sesuai kualifikasi.
Mungkin enggak ada lowonganyang sesuai kualifikasi mereka?
Menurut mereka semua posisi sudah terisi. Makanya mereka resah.
Berarti ada indikasi pelangÂgaran administrisi dong?
Kalau dari sisi pengguna sih enggak masalah ada perbedaan kualifikasi. Yang penting kan dari sisi pendapaatan enggak berkurang. Ya kan bisa saja untuk kualifikasi yang lebih renÂdah, masuk orang dengan kuakiÂfikasi yang lebih tinggi itu biasa di perusahaan. Misalkan di PNS syaratnya S1 tapi yang daftar S2 itu kan enggak masalah.
Dan menurut mereka juga kan sebelumnya juga sudah ada tawaran untuk mundur, pensiun dini dan semacamnya. Meskipun tidak diumumkan, tapi tawaran-tawaran itu ada. Jadi proses resionalisasi terhadap karyawan secara diam-diam itu sudah dilakukan. Mereka dipersilakan mengundurkan diri, lalu dikasih pesangon. Ini yang sedang kami pelajari apakah terjadi pelangÂgaran atau tidak dalam pelaksaÂnaannya.
Kalau kebijakan ini keburu berlaku bagaimana?
Ombusdman itu tidak terikat dengan pemberlakuan kebiÂjakan itu. Ombudsman tidak berkejaran dengan kebijakan itu. Kebijakan itu sudah dibuat atau kalau besok berlaku, kami tetap meneruskan proses penyeÂlidikan ini. Nanti tinggal lihat bagaimana masukan atau koÂreksi dari kami. Lalu aturan itu tinggal disesuaikan berdasarkan masukan dari kami. Kalau keÂmudian aturan itu berjalan tidak memperhatikan masalah yang ada atau selama itu ada potensi maladministrasi, pasti akan tetap kami persoalkan. ***
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Senin, 01 Juni 2026 | 02:30
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02
Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50