Berita

Nusantara

Alih Fungsi Lahan Harus Diimbangi Imbalan

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 23:02 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus dapat mengganti lahan-lahan pertanian yang terkonversi menjadi sarana infrastruktur. Penghitungan lahan kembali dalam bentuk audit lahan perlu dilakukan kembali dengan mengacu hasil audit lahan Pulau Jawa tahun 2010 dan luar Jawa tahun 2012.

Menurut anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin, telah banyak terjadi perubahan akibat pembangunan dan cuaca ekstrim selama lima tahun terakhir, sehingga memerlukan pembaruan data lahan pertanian. Agar ada acuan pemerintah mampu merumuskan dan mengeksekusi kebutuhan lahan pertanian yang perlu diganti.

"Lahan yang didalamnya ada pohon atau tanaman pangan memerlukan imbalan yang cukup, bahkan bisa mencapai 10 kali lipat. Namun realisasi penggantian lahan pertanian akibat pembangunan ini kontrolnya sangat lemah. Sehingga sulit bagi semua pihak untuk dapat memantau perkembangan pergantian lahan akibat konversi," jelas Akmal di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/10).


Dia menjelaskan,, dari tahun ke tahun terjadi  penurunan jumlah keluarga petani. Pada 2013, jumlah kepala keluarga petani 31 juta, kini hanya 26 juta. Hal ini perlu dikonfirmasi dengan jumlah lahan yang ada sehingga dapat menjelaskan apakah terjadi efisiensi industri pertanian atau memang penurunan profesi petani berbanding lurus dengan penurunan lahan.

Kementerian Pertanian juga perlu mendata tiap kabupaten/kota pada kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto regional (PDRB). Bila sektor pertanian memberikan kontribusi yang menurun seiring dengan pengurangan lahan maka merupakan peringatan keras kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan.

"Kita mengakui bersama bahwa pembangunan infrastruktur yang digagas oleh Presiden Jokowi telah memperlihatkan hasilnya meskipun terjadi defisit di mana-mana, namun efek yang ditimbulkan harus segera disangga terutama pada area yang menggerus sektor pangan dan lingkungan. Pemerintah harus mewaspadai bahwa kestabilan energi dan pangan akan berpengaruh besar pada stabilisasi negara," papar Akmal.

Dia pun memberikan apresiasi pada kepala daerah yang mempertahankan keseimbangan lahan pertanian. Beberapa sudah memulai menerapkan UU 41/2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peran pemda dan DPRD sangat mempengaruhi pertahanan lahan pertanian pangan agar tidak menyusut.

"Saya berharap pemerintah segera melakukan audit lahan lanjutan untuk segera dapat memberi imbalan lahan-lahan pertanian pangan yang sudah tergerus akibat pembangunan," pungkas Akmal. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya