Berita

Hukum

KPK Bongkar Cara Adhiguna Keruktama Bermain Proyek Ditjen Hubla

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik cara PT Adhiguna Keruktama dalam memenangkan beberapa proyek yang dikelola Dinas Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hal itu ditanyakan langsung penyidik kepada Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, yang berstatus tersangka dalam penyidikan kasus suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (ATB),

"Tersangka Adiputra Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk ATB. Penyidik mendalami aliran dana kepada ATB, yang diketahui Adiputra memiliki banyak sekali rekening dan proses bagaimana Adiputra memenangkan proyeknya," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/10).


Selain Adiputra, penyidik juga memeriksa Ketua Pokja Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau TA 2016 KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, yang bernama Salim.

"Tim mendalami proses pemenangan PT Adiguna Keruktama terkait proyek di Pulang Pisau. Diketahui PT Adiguna Keruktama memenangkan beberapa proyek," imbuh Febri.

Sejak 31 Agustus 2017, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah dua orang saksi bepergian ke luar negeri. Mereka adalah karyawan swasta Aloys Sutarto dan Oscar Budiono, BSC. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terhadap Antonius.

Antonius diduga menerima suap hingga Rp 20,74 miliar dari Adiputra. Suap terkait pengerjaan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Uang Rp 20,74 miliar itu disita KPK dari Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Rincian uang tersebut sekitar Rp 18,9 miliar terdapat di dalam 33 tas dan Rp 1,174 miliar dalam bentuk saldo di rekening bank. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya