Berita

Menaker: Pemahaman Hubungan Industrial Penting Buat Pelajar Bekal Masuk Dunia Kerja

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sosialisasi pemahaman hubungan industrial di lembaga pendidikan menjadi salah satu perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Terutama bagi mereka yang akan masuk dunia kerja.

Dengan pemahaman itu, diharapkan peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial serta  mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat bekerja nantinya.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, saat  memberikan sosialisasi 'Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan'  terhadap 400 siswa SMK dan SMA se-kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (9/10).


“Masalah hubungan industrial kini menjadi semakin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi untuk memahami lebih dini agar mereka memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika mereka masuk  pasar kerja,” kata Menaker.
 
Menurut Menaker, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Kata Menaker, semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya.

Karena itu, lanjut Menaker, kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja  yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial  yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

“Mereka harus tahu dinamika hubungan industrial. Berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha,” kata Menaker.

Menaker mencontohkan, salah satu hal pokok terkait hubungan industrial yang cukup penting yaitu mengenai kejelasan kontrak kerja. Kata Menaker, masyarakat Indonesia gampangan soal kontrak kerja. Yang penting sudah ada kesepakatan, kata Menaker,  dianggap sudah kerja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah  hubungan kerja.

“Seperti ini perlu diketahui siswa-siswi, sehingga ketika kerja mereka paham kalau kontrak kerja sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban sebagai pekerja dilindungi dan menjadi rujukan kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha,” jelas Menaker.

Menaker membandingkan dulu, ketika bicara hubungan industrial itu lebih kepada relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja tapi juga semua stakeholder terkait. Seperti dalam distribusi barang dan jasa.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan 'Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan' seperti ini telah dilaksanakan Kemnaker sejak tahun 2014.

Sampai saat ini, kata Haiyani, Kemnaker sudah melibatkan peserta sebanyak 4.500 siswa dan dilaksanakan di 29 wilayah kabupaten/kota/provinsi.

"Melalui Kegiatan ini diharapkan para pelajar mengetahui dan memahami hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." [wid]

 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya