Sosialisasi pemahaman hubungan industrial di lembaga pendidikan menjadi salah satu perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Terutama bagi mereka yang akan masuk dunia kerja.
Dengan pemahaman itu, diharapkan peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat bekerja nantinya.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, saat memberikan sosialisasi 'Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan' terhadap 400 siswa SMK dan SMA se-kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (9/10).
“Masalah hubungan industrial kini menjadi semakin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi untuk memahami lebih dini agar mereka memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika mereka masuk pasar kerja,†kata Menaker.
Menurut Menaker, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Kata Menaker, semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya.
Karena itu, lanjut Menaker, kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
“Mereka harus tahu dinamika hubungan industrial. Berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha,†kata Menaker.
Menaker mencontohkan, salah satu hal pokok terkait hubungan industrial yang cukup penting yaitu mengenai kejelasan kontrak kerja. Kata Menaker, masyarakat Indonesia gampangan soal kontrak kerja. Yang penting sudah ada kesepakatan, kata Menaker, dianggap sudah kerja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah hubungan kerja.
“Seperti ini perlu diketahui siswa-siswi, sehingga ketika kerja mereka paham kalau kontrak kerja sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban sebagai pekerja dilindungi dan menjadi rujukan kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha,†jelas Menaker.
Menaker membandingkan dulu, ketika bicara hubungan industrial itu lebih kepada relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja tapi juga semua
stakeholder terkait. Seperti dalam distribusi barang dan jasa.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan 'Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan' seperti ini telah dilaksanakan Kemnaker sejak tahun 2014.
Sampai saat ini, kata Haiyani, Kemnaker sudah melibatkan peserta sebanyak 4.500 siswa dan dilaksanakan di 29 wilayah kabupaten/kota/provinsi.
"Melalui Kegiatan ini diharapkan para pelajar mengetahui dan memahami hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
[wid]