Berita

Menaker: Pemahaman Hubungan Industrial Penting Buat Pelajar Bekal Masuk Dunia Kerja

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sosialisasi pemahaman hubungan industrial di lembaga pendidikan menjadi salah satu perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Terutama bagi mereka yang akan masuk dunia kerja.

Dengan pemahaman itu, diharapkan peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial serta  mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat bekerja nantinya.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, saat  memberikan sosialisasi 'Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan'  terhadap 400 siswa SMK dan SMA se-kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (9/10).


“Masalah hubungan industrial kini menjadi semakin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi untuk memahami lebih dini agar mereka memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika mereka masuk  pasar kerja,” kata Menaker.
 
Menurut Menaker, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Kata Menaker, semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya.

Karena itu, lanjut Menaker, kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja  yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial  yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

“Mereka harus tahu dinamika hubungan industrial. Berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha,” kata Menaker.

Menaker mencontohkan, salah satu hal pokok terkait hubungan industrial yang cukup penting yaitu mengenai kejelasan kontrak kerja. Kata Menaker, masyarakat Indonesia gampangan soal kontrak kerja. Yang penting sudah ada kesepakatan, kata Menaker,  dianggap sudah kerja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah  hubungan kerja.

“Seperti ini perlu diketahui siswa-siswi, sehingga ketika kerja mereka paham kalau kontrak kerja sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban sebagai pekerja dilindungi dan menjadi rujukan kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha,” jelas Menaker.

Menaker membandingkan dulu, ketika bicara hubungan industrial itu lebih kepada relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja tapi juga semua stakeholder terkait. Seperti dalam distribusi barang dan jasa.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan 'Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan' seperti ini telah dilaksanakan Kemnaker sejak tahun 2014.

Sampai saat ini, kata Haiyani, Kemnaker sudah melibatkan peserta sebanyak 4.500 siswa dan dilaksanakan di 29 wilayah kabupaten/kota/provinsi.

"Melalui Kegiatan ini diharapkan para pelajar mengetahui dan memahami hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." [wid]

 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya