Berita

Gamawan Fauzi/Net

Hukum

Gamawan Tepis Adiknya Terlibat Korupsi KTP-El

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sama sekali tak tahu bahwa ada penghubung antara dirinya dengan beberapa pemangku kepentingan dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Saya nggak tahu Yang Mulia," ujar Gamawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Namun Gamawan membantah bahwa adik kandungnya, Azmin Aulia terlibat dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Sebab, setelah membaca pemberitaan salah satu media nasional bahwa ada keterlibatan Azmin, ia langsung bertanya kepada para bawahannya yang memang bertugas mengurusi soal tender korsorsium pengerjaan proyek KTP-el melalui surat resmi.


"Saya buat surat ke Dirjen. Pak Dirjen tolong diberi penjelasan terkait berita ini. Ada empat poin di surat saya itu," tutur Gamawan.

Gamawan pun meminta izin kepada majelis hakim untuk mengizinkannya membacakan surat yang dikirimkannya ke Plt Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang ketika itu dijabat oleh Irman dan panitia tender KTP-el. Hakim ketua pun mengizinkan.

Isi surat tersebut yang pertama kata Gamawan yaitu meminta penjelasan terkait isu bahwa pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender dilaksanakan. Yang kedua yakni meminta penjelasan terkait adanya isu bahwa peserta tender gugur sebelum tahap penawaran.

"Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah pernyataan kontrak dibuat sebelum sanggah banding dijawab," imbuhnya.

Yang ketiga, Gamawan meminta penjelasan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Panitia Tender untuk menjelaskan soal kebenaran dari isu soal keterlibatan adik kandungnya. Azmin Aulia dan Hendra.

"Apakah ada kerabat saya, adik saya, atau siapapun yang mengaku dekat dekat dengan saya pernah menghubungi panitia atau mempengaruhi panitia dalam menentukan pemenang tender seperti yang disebutkan majalah Tempo tanggal 26 September 2011 tentang adik saya Azmin Aulia dan saudara Hendra. Empat demikian surat ini dibuat dan segera dibalas," jelasnya.

Surat resmi tersebut pun langsung mendapat balasan dari Plt Dirjen.

"Jawaban Plt Dirjen kepada saya. Menindaklanjuti perintah Bapak Menteri Dalam Negeri nomor sekian tanggal 26 September 2011 perihal tersebut di atas. Dengan hormat kami sampaikan bahwa empat isu yang bapak samoaikan setelah kami cermati, tiga diantaranya nomor 1, 2, dan 4 berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab panitia tender. Sedangkan satu diantaranya nomor tiga, merupakan tanggung jawab dari pejabat pembuat komitmen. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, kami sampaikan penjelasan dari BPK terkait dengan empat isu tersebut," urai Gamawan.

"Mengenai isu tentang adik Bapak Menteri atau yang mengaku dekat dengan Bapak Menteri, yang menghubungi atau mempengaruhi panitia tender. Isu itu tidak benar sama sekali. Karena panitia tender atau tim teknis panitia tender sama sekali tidak pernah dihubungi oleh adik Bapak atau yang mengaku dekat dengan bapak seperti yang dimuat edisi 26 September tahun 2011," lanjutnya.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya