Berita

Net

Nusantara

Melanjutkan Reklamasi Bakal Tenggelamkan Jakarta

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diprediksi bakal semakin cepat menenggelamkan ibu kota.

Ketua Bidang Ekonomi Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Memed Sosiawan mengatakan, pembangunan 17 pulau akan memperparah banjir tahunan yang berasal dari 13 sungai yang mengalami sedimentasi dengan cepat, dan penurunan muka tanah serta intrusi air laut yang terjadi di Teluk Jakarta.

Dia menyarankan pimpinan Pemprov DKI agar memperhatikan bahaya reklamasi terhadap Teluk Jakarta dan kembali mendalami, mengoreksi serta melanjutkan konsep Master Plan The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project. Demi kemakmuran dan kesejahteraan warga Jakarta.


Memed melihat ada dua isu penting dalam rangka menyelamatkan Jakarta dari bencana yang selalu terjadi, yaitu melindungi Jakarta terhadap datangnya banjir dari laut dan intrusi air laut yang asin ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air minum, serta melindungi Jakarta terhadap banjir yang datangnya dari 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta.

"Sejak tahun 2011 sebenarnya pemerintah telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta dengan program The Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS). Kerja sama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project," jelasnya di Kantor DPP PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta (Senin, 9/10).

Reklamasi Teluk Jakarta sendiri sebelumnya dihentikan berdasarkan moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan menteri LHK pada 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terbitnya surat moratorium antara lain terkait izin lingkungan. Lalu pengembang tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir urug serta batu, dan ada perbedaan perusahaan penyedia pasir yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan perusahaan penyedia di lapangan.

Pelanggaran lain, perusahaan melaksanakan reklamasi Pulau C dan D tidak sesuai urutan seharusnya. Juga tidak membuat kanal alur keluar yang memisahkan Pulau C dan D, dan ditemukan pendangkalan sekitar Pulau C dan D. Perusahaan pengembang juga membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur menggunakan batu gunung bukan tetrapod. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya