Berita

Gamawan Fauzi/net

Hukum

HEBOH E-KTP

Gamawan: Saya Sudah Minta Audit BPKP Sebelum Teken Pemenang Tender

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah pernah sengaja memenangkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia (PNRI) untuk menangani proyek E-KTP.

Mendagri di era Presiden SBY itu menegaskan bahwa penentuan pemenang tender proyek ada di tangan panitia. Sedangkan dirinya cuma mengesahkan keputusan panitia.

"Penetapan memang menteri, tapi yang menentukan pemenangnya panitia sesuai undang-undang," jelasnya dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).


Gamawan mengklaim, sudah lebih dahulu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit sebelum ia menandatangani penetapan pemenang tender proyek E-KTP.

"Saya tidak percaya begitu saja. Saya bilang waktu itu, apakah anda-anda (panitia) bertanggung jawab, sudah berdasarkan hukum? Sudah, kata panitia. Kemudian saya terima, saya perintahkan kepada Sekjen untuk menyurati BPKP minta audit. Ada (suratnya), resmi, ada laporannya," jelas pria yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelum tender dilakukan, ia juga sudah meminta BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendampingi proses tender.

Padahal, kata Gamawan, ia bisa meneken surat penetapan pemenangan tender tanpa audit dari BPKP. Tetapi itu tidak dilakukannya karena memegang teguh prinsip kehati-hatian.

Jika sedari awal laporan BPKP menyatakan ada mark up atau kecurangan dalam penentuan pemenang tender, dia akan membatalkan proyek yang belakangan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Bahkan, setelah diaudit BPKP, Gamawan juga menjabarkan proses tender ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari seluruh proses itu, tidak ada penilaian dari aparat hukum dan auditor negara yang menyatakan ada kandungan korupsi.

"Sejauh selama saya jadi Menteri Dalam Negeri tidak pernah ada laporan bahwa ini mark up. Bagaimana saya mau batalkan?" ucapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya