Berita

Gamawan Fauzi/net

Hukum

HEBOH E-KTP

Gamawan: Saya Sudah Minta Audit BPKP Sebelum Teken Pemenang Tender

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah pernah sengaja memenangkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia (PNRI) untuk menangani proyek E-KTP.

Mendagri di era Presiden SBY itu menegaskan bahwa penentuan pemenang tender proyek ada di tangan panitia. Sedangkan dirinya cuma mengesahkan keputusan panitia.

"Penetapan memang menteri, tapi yang menentukan pemenangnya panitia sesuai undang-undang," jelasnya dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).


Gamawan mengklaim, sudah lebih dahulu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit sebelum ia menandatangani penetapan pemenang tender proyek E-KTP.

"Saya tidak percaya begitu saja. Saya bilang waktu itu, apakah anda-anda (panitia) bertanggung jawab, sudah berdasarkan hukum? Sudah, kata panitia. Kemudian saya terima, saya perintahkan kepada Sekjen untuk menyurati BPKP minta audit. Ada (suratnya), resmi, ada laporannya," jelas pria yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelum tender dilakukan, ia juga sudah meminta BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendampingi proses tender.

Padahal, kata Gamawan, ia bisa meneken surat penetapan pemenangan tender tanpa audit dari BPKP. Tetapi itu tidak dilakukannya karena memegang teguh prinsip kehati-hatian.

Jika sedari awal laporan BPKP menyatakan ada mark up atau kecurangan dalam penentuan pemenang tender, dia akan membatalkan proyek yang belakangan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Bahkan, setelah diaudit BPKP, Gamawan juga menjabarkan proses tender ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari seluruh proses itu, tidak ada penilaian dari aparat hukum dan auditor negara yang menyatakan ada kandungan korupsi.

"Sejauh selama saya jadi Menteri Dalam Negeri tidak pernah ada laporan bahwa ini mark up. Bagaimana saya mau batalkan?" ucapnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya