Berita

Foto/Net

Bisnis

Sebaiknya Tidak Ambisius

Mau Pajaki E-Commerce
SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 07:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap kebijakan ingin memunggut pa­jak e-commerce tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak jangka pendek. "Kebijakan harus dipastikan meperhatikan kepas­tian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak bisa memetik hasil yang semakin besar," ujar Yustinus Prastowo kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia mengatakan, e-commerce merupakan salah satu komponen vital dalam bisnis dan pereko­nomian Indonesia. Sehingga pengaturan pajak jangan sampai menghambat keberlanjutan bis­nis sektor ini. Kebijakan harus komprehensif, mengedepankan kepastian, dan kompatibel den­gan pengaturan di negara lain. Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu memberikan insentif yang tepat sangat dibutuhkan, mengingat sektor ini baru tum­buh.

Untuk mendapatkan formula pajak yang tepat, Yustinus me­nilai, pemerintah perlu mengi­dentifikasi dan mengklasifikasi model serta skala bisnis e-com­merce. Misalnya, pelaku start up semestinya mendapat perlakuan berbeda. Diberikan insentif, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.


Caranya, lanjut Yustinus, den­gan melakukan pendataan pelaku usaha agar menjadi wajib pajak melalui representative office yang ada untuk pebisnis asal luar negeri atau menjadi pengusaha kena pajak. Sekaligus memaksa menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) tanpa mengubah Undang- Undang Pajak Penghasilan untuk kredibilitas pemerintah.

"Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara. Maka koordinasi Kominfo dan Ditjen Pajak menjadi sangat penting," cetusnya.

Yustinus mengatakan, jenis pajak yang dipungut nantinya PPNatas transaksi penjualan ba­rang dan jasa kena pajak. Untuk mempermudah administrasinya, pengenaan PPN dengan nilai lain, atau tarif efektif sehingga lebih sederhana.

Yustinus mengapresiasi lang­kah pemerintah yang tengah membuat aturan untuk memungut pajak bisnis e-commerce. Menu­rutnya, negara memilik hak terutang untuk menarik pajak pada bisnis tersebut. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya