Berita

Nusantara

Kementerian LHK Tidak Temukan Merkuri Di Poboya

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 22:05 WIB | LAPORAN:

Kesimpangsiuran mengenai penggunaan merkuri di area penambangan Kabupaten Poboya, Palu terjawab sudah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) cukup yakin masyarakat penambang tradisional di Poboya telah cukup lama meninggalkan penggunaan merkuri.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK Yun Insiani mengatakan, masyarakat penambang emas mengganti penggunaan merkuri dengan sianida.


"Mereka saat ini sudah menggunakan sianida. Kalau merkuri mereka sudah ditinggalkan," kata Yun kepada wartawan, Jumat (6/10).

Dia menjelaskan, hasil pengambilan sampel rambut saat Kementerian LHK melakukan observasi ke area pertambangan sekitar Maret dan Agustus lalu didapati rambut penambang yang mengandung merkuri. Namun, dari hasil pengamatan, itu merupakan dampak penggunaan merkuri beberapa tahun sebelumnya.

"Efeknya kan akumulasi, makanya merkuri itu disebut bioakumulasi. Jadi mungkin sudah dua atau tiga tahun mereka sudah tidak pakai merkuri. Tetapi sebelumnya mereka pakai, sehingga itu bisa kita lihat di rambutnya," terang Yun.

Kini yang dipastikan Kementerian LHK adalah warga mendapat edukasi yang baik atas penggunaan sianida. Sehingga diharapkan penambang dapat memakai sianida secara bertanggung jawab. Kementerian sendiri akan mengawasi dan selalu mengedukasi penggunaan sianida dalam penambangan emas.

Masalah pembinaan masyarakat penambang menjadi fokus kementerian, termasuk upaya dari hulu untuk memutus mata rantai perdagangan merkuri.

Sejauh ini, penggunaan merkuri masih terjadi di sekitar 850 titik penambangan emas skala kecil di seantero Tanah Air. Makanya dalam waktu dekat kementerian akan menggalakkan sosialisasi.

"Lalu sianida itu harus ada edukasinya juga, karena kita sedang mengembangkan teknologi ramah lingkungan. Dan itu dapat dijadikan bahan sosialisasi nantinya," jelas Yun.

Selain itu, setelah ada ratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa yang tertuang dalam UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, Peraturan Pemerintah Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun juga akan disesuaikan dengan menambahkan aturan kalau penggunaan merkuri dilarang di tambang tradisional.

Sebelumnya, peneliti juga mengapreasi perubahan pola perilaku masyarakat penambang di Poboya yang tidak lagi memakai merkuri. Sejumlah akademisi yang pernah meneliti pencemaran merkuri di lokasi penambangan emas yakin kesadaran masyarakat telah memberi dampak signifikan bagi perbaikan lingkungan.

Dosen Agroteknologi Universitas Tadulako Isrun Muh Nur menyebutkan, bila memang warga bersepakat tidak lagi menggunakan merkuri dalam penambangan emas, maka kondisi lingkungan pasti membaik.

Tokoh adat masyarakat Poboya Adzis Lamureke menambahkan bahwa masyarakat penambang tradisional saat ini tidak lagi menggunakan merkuri. Menurutnya, perubahan itu terjadi berkat sosialisasi terus-menerus yang dilakukan sejak 2016 oleh berbagai pihak, diantaranya pemda, kepolisian, dan Kementerian LHK. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya