Berita

Bayar Upah Di Bawah UMR, PT KL Dipidanakan

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 18:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta yang melibatkan tersangka YS selaku Direktur Utama PT Kencana Lima telah memasuki tahap P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.

Alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan M. Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Kesehatan, Keselamatan dan Kerja (K3) Kemnaker, kepada wartawan di Jakarta, Jumát (6/10).


"Sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal," kata Iswandi.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker menyerahkan tersangka YS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya, Kamis (13/7). Dugaan adanya pelanggaran PT KL atas pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimaum 4 tahun dan atau denda maksimal Rp.400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagi saksi (pelapor) serta saksi ahli  bidang pengupahan.

Iswandi menegaskan ke depan, kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan, bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tipiring, sesuai pasal 205 KUHP pidana, ancamannya paling maksimalnya adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh ditipiring, melainkan hanya berita acara biasa," katanya.

Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Tipiring ini.

"Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran Pengadilan Negeri di Indonesia, " katanya.

Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Dari 34 Provinsi, kita sudah masuk ke 32 Provinsi jadi tinggal dua lagi yang belum yaitu DKI Jakarta dan Papua, " ujarnya. [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya