Berita

Yus Kusniadi Usmany /Net

X-Files

Bekas Kepala KSOP Samarinda Diperiksa Soal Proyek Pengerukan

Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yus Kusniadi Usmany diperiksa dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan.
 
Yus menjadi saksi untuk perkara Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, ter­sangka penyuap Dirjen Hubla, Antonius Tony Budiono.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pe­meriksaan terhadap Yus ber­hubungan dengan dugaan suap proyek pengerukan pelabuhan Samarinda.


Proyek di bawah Satuan Kerja KSOP Kelas II Samarinda itu memiliki pagu anggaran Rp 67,2 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Bina Muda Adhi Swakarsa (BMAS).

Perusahaan yang berdomisili di Pekalongan, Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai teknis 89. PT BMA Smengajukan harga penawaran Rp 66,853 miliar.

Kemarin, pimpinan PT BMAS, Iwan Setiono juga di­panggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Iwan pernah diperiksa pada pertenga­han September lalu.

Pemeriksaan terhadap Yus dan Iwan juga untuk mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang diperoleh KPK terkait proyek pengerukan pelabuhan Samarinda. Dokumen itu diper­oleh dari hasil penggeledahan kantor KSOP Kelas II Samarinda pekan lalu.

Untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adiputra, penyidik memeriksasejumlah saksi. Yakni Sugiyanto (Manager Keuangan PT Adhiguna Keruktama), David Gunawan (Direktur PT Adhiguna Keruktama) dan Dewi Setiyawati.

Sugiyanto dan David Gunawan ikut diciduk KPK ketika melakukanoperasi tangkap tan­gan (OTT) pada 23-24 Agustus 2017. Keduanya lalu dilepas. Sedangkan Adiputra dan Tony ditahan karena dianggap pelaku suap.

Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Tonny sebagai saksi Adiputra. Sedangkan Adiputra diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, pemerik­saan terhadap Tony dan Adiputra untuk mengungkap hubungan mereka. "Bagaimana hubungan keduanya sehingga terjadi tindak pidana penyuapan," katanya.

Usai diperiksa, Tonny mem­bantah menerima suap terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla. Ia menyebutkan uang yang ia terima dan kemudian disita KPK hanyalah gratifikasi. "Saya bukan suap, kalau suap kan ada transaksi, saya hanya terima uang gratifikasi," dalihnya.

Begitu juga penerimaan non­tunai disebutnya gratifikasi. "ATM itu juga gratifikasi, tanya penyidik saja," katanya.

KPK masih menelusuri uang suap yang diterima Tony terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla. Diduga, Tony tak hanya meneri­ma suap dari Adiputra. Pasalnya, ketika OTT dari tangan Tonny disita uang mencapai Rp 20,74 miliar.

Uang Rp 18,9 miliar disim­pan di 33 tas. Terdiri dari uang rupiah, dolar Amerika, pound­sterling, euro, hingga ringgit Malaysia. Sedangkan Rp 1,174 miliar dalam bentuk saldo di rekening bank. Jumlah uang ini merupakan terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Uang-uang itu disimpan di dalam salah satu ruangan kamar di mess perwira Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang ditempati Tonny.

"Uang-uang itu diduga dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan dan kewenangan pihak penerima (Tonny) dalam proses perizinan atau proyek-proyek yang pernah dikerjakan di Ditjen Hubla," kata Febri.

Kilas Balik
PT Adhiguna Keruktama Selalu Dapat Proyek Besar Ditjen Hubla


 PT Adhiguna Keruktama tercatat kerap memenangkan tender atau lelang proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Setiap tahun 2012-2017, perusahaan itu selalu menangproyek. Jika ditotal, PT Adhiguna Keruktama telah mendapat proyek dengan nilai mencapai Rp 433 miliar.

PT Adhiguna Keruktama mer­upakan perusahaan kontraktor nasional yang bergerak di bidang sarana dan prasarana kelautan, khususnya pengerukan, rekla­masi dan marine engineering. Perusahaan swasta nasional ini sejak 2008 telah terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur di tanah air.

Berdasarkan catatan sistem layanan pengadaan secara elek­tronik (LPSE), PT Adhiguna Keruktama sering mengikuti lelang proyek yang digelar Kementerian Perhubungan. Meskipun tak selalu menang, hampir setiap tahun, perusahaan ini mendapatkan proyek dari Kementerian Perhubungan. Nilai proyeknya besar-besar.

Pada 2012 misalnya, perusa­haan ini memenangkan proyek pengerukan alur pelayaran/kolam Pelabuhan Tanjung Emas dengan harga penawaran Rp 10,43 miliar.

Tahun berikut, 2013, perusa­haan ini memenangkan peker­jaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas 2013 Rp 44,58 miliar.

Lalu, pekerjaan pengeru­kan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Rp 66,61 miliar dan Pelabuhan Kumai Rp 66,66 miliar pada 2014.

Adapun pada 2015, PT Adhiguna Keruktama meme­nangkan lelang pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Rp 45,87 miliar.

Pada 2016, memenangkan lelang pengerukan pelabuhan Samarinda Rp 81,5 miliar dan Pelabuhan Pulau Pisang Rp 61,2 miliar. Kemudian pada tahun ini, proyek pengerukan alur pela­yaran pelabuhan Tanjung Emas Rp 44,52 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka du­gaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tin­dak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut ATB (Antonius Tonny Budiono)," katanya.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke peny­idikan sejalan dengan peneta­pan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK). ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya