Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (63)

Mendalami Persatuan Indonesia: Mewaspadai Deindonesianisasi Pemahaman Agama

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA fenomena deindonesianisasi pemahaman ajaran agama di dalam masyarakat dengan isu pemurnian agama. Namun yang dimaksud pemurnian agama itu lebih kepada penafsiran teks aja­ran agama berdasarkan tra­disi lokal tempat turunnya atau berkembangnya ajaran itu. Yang terjadi sesungguhnya ialah Arabisasi, Iranisasi, Pakistanisasi, pemahaman agama. Jika kultur setempat memiliki hak untuk menaf­sirkan teks ajaran agama sewajarnya juga Indo­nesia memiliki hak budaya (cultural right) untuk menafsirkan teks ajaran tersebut. Demi persat­uan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita juga bisa memformulasikan penafsiran ajaran dalam bentuk 'Islam Nusantara' seperti yang digagas ulama NU atau 'Fikih Kebhinnekaan' seperti yang digagas ilmuan Muhammadiyah.

Sungguh sangat bijak dan patut dicontoh sikap dan kearifan the founding fathers bangsa Indone­sia, mengakomodir pluralitas masyarakat di dalam merumuskan dasar-dasar dan ideologi berbangsa dan bernegara, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip Islam sebagai agama mayoritas dianut di republik ini. Para penganjur agama sejak masa Proto-Indo­nesia sampai kemerdekaan berhasil diraih, tokoh-tokoh bangsa ini selalu menekankan arti penting persatuan dan kesatuan bangsanya. Mereka san­gat sadar bahwa tanpa persatuan dan kesatuan, tidak mungkin bangsa ini terwujud seperti seka­rang ini. Kehadiran bangsa Indonesia harus disyu­kuri oleh seluruh umat dan warga bangsa. Tidak mungkin kita bisa melakukan fungsi kita sebagai hamba ('abid) dan representasi Tuhan sebagai pemimpin jagat raya (khalifah) tanpa sebuah wa­dah (baca: Negara) yang ideal.

anyak contoh yang sangat memprihatinkan, umat beragama sulit menjalankan ibadahnya yang sangat asasi itu karena negara tempat tinggalnya porak-poranda, mereka sulit mempelajari dan men­dalami kitab sucinya karena tidak memiliki lembaga pendidikan yang ideal. Mereka tidak bisa bermimpi menunaikan rukun Islam kelima, haji, karena yang mau dimakan saja sulit. Mereka tidak bisa mem­bayar zakat karena dirinya masih termasuk mus­tahiq, sasaran pemberian zakat. Mereka sulit me­nyelenggarakan salat Jum'at karena mungkin tidak punya masjid, imam atau khatib, atau mungkin kar­ena merasa tidak aman keluar rumah.


Fenomena lahirnya ketegangan antar aliran dan antar mazhab menarik untuk dicermati. Ketegangan seperti ini dulu tidak pernah muncul karena terlalu kuat "bungkusan" keindonesiaan yang sulit diterobos. Ketika "bungkusan" keindo­nesiaan ini menipis, apalagi robek, maka serta-merta kekuatan aliran dan mazhab itu mencuat ke permukaan. Identitas keindonesiaan yang menyemangatinya mulai tergerus oleh uforia re­formasi. Akibatnya, setiap penganut aliran dan mazhab dalam suatu agama bebas melaku­kan reidentifikasi diri. Tidak tertutup kemungki­nan akan terjadinya Pakistanisasi Ahmadiyah, Iranisasi Syi'ah, Saudi Arabisasi Wahabiah, Ya­manisasi Sunny, dan seterusnya. Akibatnya leb­ih lanjut, benturan antar satu aliran dan mazhab dengan aliran dan mazhab lain sulit dihindari.

Dalam kondisi demikian, memang sudah sangat diperlukan dua hal. Pertama, penguatan kembali sendi-sendi keindonesiaan seperti yang pernah berhasil membungkus berbagai ikatan primordial, agama, berikut aliran dan mazhab yang ada di da­lamnya. Penguatan empat pilar yang selama ini kembali dihembuskan perlu didukung semua pihak dengan tafsiran objektif bahwa keempat pilar ini demi untuk mengutuhkan kembali bangsa tercinta ini di atas landasan yang konstruktif. Kedua, per­lunya Undang-Undang Kerukunan antar umat be­ragama atau apapun namanya, yang intinya untuk mengayomi seluruh komunitas bangsa Indonesia tanpa membedakan kelompok mayoritas dan mi­noritas.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya