Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (63)

Mendalami Persatuan Indonesia: Mewaspadai Deindonesianisasi Pemahaman Agama

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA fenomena deindonesianisasi pemahaman ajaran agama di dalam masyarakat dengan isu pemurnian agama. Namun yang dimaksud pemurnian agama itu lebih kepada penafsiran teks aja­ran agama berdasarkan tra­disi lokal tempat turunnya atau berkembangnya ajaran itu. Yang terjadi sesungguhnya ialah Arabisasi, Iranisasi, Pakistanisasi, pemahaman agama. Jika kultur setempat memiliki hak untuk menaf­sirkan teks ajaran agama sewajarnya juga Indo­nesia memiliki hak budaya (cultural right) untuk menafsirkan teks ajaran tersebut. Demi persat­uan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita juga bisa memformulasikan penafsiran ajaran dalam bentuk 'Islam Nusantara' seperti yang digagas ulama NU atau 'Fikih Kebhinnekaan' seperti yang digagas ilmuan Muhammadiyah.

Sungguh sangat bijak dan patut dicontoh sikap dan kearifan the founding fathers bangsa Indone­sia, mengakomodir pluralitas masyarakat di dalam merumuskan dasar-dasar dan ideologi berbangsa dan bernegara, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip Islam sebagai agama mayoritas dianut di republik ini. Para penganjur agama sejak masa Proto-Indo­nesia sampai kemerdekaan berhasil diraih, tokoh-tokoh bangsa ini selalu menekankan arti penting persatuan dan kesatuan bangsanya. Mereka san­gat sadar bahwa tanpa persatuan dan kesatuan, tidak mungkin bangsa ini terwujud seperti seka­rang ini. Kehadiran bangsa Indonesia harus disyu­kuri oleh seluruh umat dan warga bangsa. Tidak mungkin kita bisa melakukan fungsi kita sebagai hamba ('abid) dan representasi Tuhan sebagai pemimpin jagat raya (khalifah) tanpa sebuah wa­dah (baca: Negara) yang ideal.

anyak contoh yang sangat memprihatinkan, umat beragama sulit menjalankan ibadahnya yang sangat asasi itu karena negara tempat tinggalnya porak-poranda, mereka sulit mempelajari dan men­dalami kitab sucinya karena tidak memiliki lembaga pendidikan yang ideal. Mereka tidak bisa bermimpi menunaikan rukun Islam kelima, haji, karena yang mau dimakan saja sulit. Mereka tidak bisa mem­bayar zakat karena dirinya masih termasuk mus­tahiq, sasaran pemberian zakat. Mereka sulit me­nyelenggarakan salat Jum'at karena mungkin tidak punya masjid, imam atau khatib, atau mungkin kar­ena merasa tidak aman keluar rumah.


Fenomena lahirnya ketegangan antar aliran dan antar mazhab menarik untuk dicermati. Ketegangan seperti ini dulu tidak pernah muncul karena terlalu kuat "bungkusan" keindonesiaan yang sulit diterobos. Ketika "bungkusan" keindo­nesiaan ini menipis, apalagi robek, maka serta-merta kekuatan aliran dan mazhab itu mencuat ke permukaan. Identitas keindonesiaan yang menyemangatinya mulai tergerus oleh uforia re­formasi. Akibatnya, setiap penganut aliran dan mazhab dalam suatu agama bebas melaku­kan reidentifikasi diri. Tidak tertutup kemungki­nan akan terjadinya Pakistanisasi Ahmadiyah, Iranisasi Syi'ah, Saudi Arabisasi Wahabiah, Ya­manisasi Sunny, dan seterusnya. Akibatnya leb­ih lanjut, benturan antar satu aliran dan mazhab dengan aliran dan mazhab lain sulit dihindari.

Dalam kondisi demikian, memang sudah sangat diperlukan dua hal. Pertama, penguatan kembali sendi-sendi keindonesiaan seperti yang pernah berhasil membungkus berbagai ikatan primordial, agama, berikut aliran dan mazhab yang ada di da­lamnya. Penguatan empat pilar yang selama ini kembali dihembuskan perlu didukung semua pihak dengan tafsiran objektif bahwa keempat pilar ini demi untuk mengutuhkan kembali bangsa tercinta ini di atas landasan yang konstruktif. Kedua, per­lunya Undang-Undang Kerukunan antar umat be­ragama atau apapun namanya, yang intinya untuk mengayomi seluruh komunitas bangsa Indonesia tanpa membedakan kelompok mayoritas dan mi­noritas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya