Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (63)

Mendalami Persatuan Indonesia: Mewaspadai Deindonesianisasi Pemahaman Agama

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA fenomena deindonesianisasi pemahaman ajaran agama di dalam masyarakat dengan isu pemurnian agama. Namun yang dimaksud pemurnian agama itu lebih kepada penafsiran teks aja­ran agama berdasarkan tra­disi lokal tempat turunnya atau berkembangnya ajaran itu. Yang terjadi sesungguhnya ialah Arabisasi, Iranisasi, Pakistanisasi, pemahaman agama. Jika kultur setempat memiliki hak untuk menaf­sirkan teks ajaran agama sewajarnya juga Indo­nesia memiliki hak budaya (cultural right) untuk menafsirkan teks ajaran tersebut. Demi persat­uan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita juga bisa memformulasikan penafsiran ajaran dalam bentuk 'Islam Nusantara' seperti yang digagas ulama NU atau 'Fikih Kebhinnekaan' seperti yang digagas ilmuan Muhammadiyah.

Sungguh sangat bijak dan patut dicontoh sikap dan kearifan the founding fathers bangsa Indone­sia, mengakomodir pluralitas masyarakat di dalam merumuskan dasar-dasar dan ideologi berbangsa dan bernegara, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip Islam sebagai agama mayoritas dianut di republik ini. Para penganjur agama sejak masa Proto-Indo­nesia sampai kemerdekaan berhasil diraih, tokoh-tokoh bangsa ini selalu menekankan arti penting persatuan dan kesatuan bangsanya. Mereka san­gat sadar bahwa tanpa persatuan dan kesatuan, tidak mungkin bangsa ini terwujud seperti seka­rang ini. Kehadiran bangsa Indonesia harus disyu­kuri oleh seluruh umat dan warga bangsa. Tidak mungkin kita bisa melakukan fungsi kita sebagai hamba ('abid) dan representasi Tuhan sebagai pemimpin jagat raya (khalifah) tanpa sebuah wa­dah (baca: Negara) yang ideal.

anyak contoh yang sangat memprihatinkan, umat beragama sulit menjalankan ibadahnya yang sangat asasi itu karena negara tempat tinggalnya porak-poranda, mereka sulit mempelajari dan men­dalami kitab sucinya karena tidak memiliki lembaga pendidikan yang ideal. Mereka tidak bisa bermimpi menunaikan rukun Islam kelima, haji, karena yang mau dimakan saja sulit. Mereka tidak bisa mem­bayar zakat karena dirinya masih termasuk mus­tahiq, sasaran pemberian zakat. Mereka sulit me­nyelenggarakan salat Jum'at karena mungkin tidak punya masjid, imam atau khatib, atau mungkin kar­ena merasa tidak aman keluar rumah.


Fenomena lahirnya ketegangan antar aliran dan antar mazhab menarik untuk dicermati. Ketegangan seperti ini dulu tidak pernah muncul karena terlalu kuat "bungkusan" keindonesiaan yang sulit diterobos. Ketika "bungkusan" keindo­nesiaan ini menipis, apalagi robek, maka serta-merta kekuatan aliran dan mazhab itu mencuat ke permukaan. Identitas keindonesiaan yang menyemangatinya mulai tergerus oleh uforia re­formasi. Akibatnya, setiap penganut aliran dan mazhab dalam suatu agama bebas melaku­kan reidentifikasi diri. Tidak tertutup kemungki­nan akan terjadinya Pakistanisasi Ahmadiyah, Iranisasi Syi'ah, Saudi Arabisasi Wahabiah, Ya­manisasi Sunny, dan seterusnya. Akibatnya leb­ih lanjut, benturan antar satu aliran dan mazhab dengan aliran dan mazhab lain sulit dihindari.

Dalam kondisi demikian, memang sudah sangat diperlukan dua hal. Pertama, penguatan kembali sendi-sendi keindonesiaan seperti yang pernah berhasil membungkus berbagai ikatan primordial, agama, berikut aliran dan mazhab yang ada di da­lamnya. Penguatan empat pilar yang selama ini kembali dihembuskan perlu didukung semua pihak dengan tafsiran objektif bahwa keempat pilar ini demi untuk mengutuhkan kembali bangsa tercinta ini di atas landasan yang konstruktif. Kedua, per­lunya Undang-Undang Kerukunan antar umat be­ragama atau apapun namanya, yang intinya untuk mengayomi seluruh komunitas bangsa Indonesia tanpa membedakan kelompok mayoritas dan mi­noritas.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya