Berita

Bisnis

Sri Mulyani Jangan Obral Pajak Untuk Freeport !

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 06:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun Kemenkeu diingatkan agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Peringatakan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 4/5). Misbakhun pun mempertanyakan rencana Kemenkeu  memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu merasa perlu tahu tentang fasilitas yang akan diberikan ke PT FI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti UU Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.


“Karena Ibu SMI berbicara dalam level yang sama, jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan oleh Ibu. Saya tidak ingin Ibu yang kemudian disuruh-suruh membuat aturan seperti itu. Kalau ada yang tidak proper (layak, red) kita ingin memberikan dukungan ibu untuk tidak memberikan fasiltas itu,” tegas Misbakhun.

Menjawab hal itu, Sri Mulyani pun menyampaikan penjelasannya. Merujuk pada Padal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba maka ada perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurutnya, pengaturan untuk bidang pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk bea masuk dan cukai, PNBP dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.

Sri menambahkan, Pasal 169 UU Minerba memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi pemerintah.

"Jadi, penerimaan negara bukan satu item. Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPN, PPd, royalti dan pajak daerah, termasuk bagi hasil sepuluh perses," tuturnya.

Karena itu Sri Mulyani menegaskan, tidak ada hal yang bersifat rahasia atau pemberian konsesi kepada satu perusahaan saja.

"Ini adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di minerba," demikian Sri. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya