Berita

Bisnis

Sri Mulyani Jangan Obral Pajak Untuk Freeport !

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 06:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun Kemenkeu diingatkan agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Peringatakan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 4/5). Misbakhun pun mempertanyakan rencana Kemenkeu  memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu merasa perlu tahu tentang fasilitas yang akan diberikan ke PT FI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti UU Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.


“Karena Ibu SMI berbicara dalam level yang sama, jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan oleh Ibu. Saya tidak ingin Ibu yang kemudian disuruh-suruh membuat aturan seperti itu. Kalau ada yang tidak proper (layak, red) kita ingin memberikan dukungan ibu untuk tidak memberikan fasiltas itu,” tegas Misbakhun.

Menjawab hal itu, Sri Mulyani pun menyampaikan penjelasannya. Merujuk pada Padal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba maka ada perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurutnya, pengaturan untuk bidang pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk bea masuk dan cukai, PNBP dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.

Sri menambahkan, Pasal 169 UU Minerba memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi pemerintah.

"Jadi, penerimaan negara bukan satu item. Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPN, PPd, royalti dan pajak daerah, termasuk bagi hasil sepuluh perses," tuturnya.

Karena itu Sri Mulyani menegaskan, tidak ada hal yang bersifat rahasia atau pemberian konsesi kepada satu perusahaan saja.

"Ini adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di minerba," demikian Sri. [ysa]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya