KPU membuka pendaftaran partai politik calon kontestan Pemilu 2019. Hari pertama pendaftaran, tidak ada satu pun partai yang mendaftar.
Menjelang sore, suasana Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng. Jakarta Pusat, tampak ramai. Belasan mobil terparkir rapi di halaman gedung yang tidak terlalu luas itu. Tepat di deÂpan gedung, ditempel spanduk tidak terlalu besar. Tulisannya, "Selamat datang partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. 3 -16 Oktober 2019". "Kalau mau mendaftar parpol di Ruang Rapat Utama," ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Tempat pendaftaran parpol berada di Ruang Rapat Utama yang berada di lantai dua gedung setinggi empat lantai ini. Ruang yang cukup besar itu disulap menjadi tempat pendaftaran denÂgan nuansa warna putih. Ada 10 meja pendaftaran yang tersedia.
Di masing-masing meja diseÂdiakan tiga kursi untuk panitia pendaftaran dan delapan kursi untuk pengurus partai yang mendaftar. Semua kursi dan meja dibungkus kain putih. "Hari ini belum ada satu pun partai yang mendaftar," ujar Tia, salah satu panitia pendaftaran di Gedung KPU pada hari pertama pendaftaran, Selasa (3/10).
Di tengah-tengah ruang pendaftaran, ditempel
back drop berukuran besar warna putih. Tulisannya, "KPU melayani pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019. 3 -16 Oktober 2017". Di kanan dan kirinya diapit foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kami sediakan banyak meja pendaftaran agar tidak ada antrean," ujar Tia.
Menurut Tia, berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini ada 73 parpol yang sudah terdaftar dan berbadan hukum. "Parpol harus mendaftar ke KPU. Bila seluruh persyaraÂtan lolos, maka baru bisa ikut pemilu," katanya.
Syarat pendaftaran antara lain, lanjut Tia, parpol harus berstatus badan hukum di Kemenkumham, memiliki kepungurusan di seluÂruh provinsi, paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/ kota di provinsi. Selanjutnya, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penÂduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingÂkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda parpol ke KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai. "Semua syarat harus dilengkapi, kalau tidak, berkas akan dikembalikan," tandasnya.
Pendaftaran, kata wanita berÂjilbab ini, dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, termasuk Sabtu dan Minggu. Khusus hari terakhir pendaftÂaran, dibuka hingga pukul 24.00 WIB. "Biasanya hari terakhir banyak yang mendaftar," ucapÂnya.
Demi melayani pendaftaran parpol, Tia menambahkan, KPU telah menyiapkan 100 orang yang akan berjaga saling berÂgantian di 10 meja pendaftaran. "Pokoknya kami akan melayani semaksimal mungkin peserta yang mendaftar," tandasnya.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 10 tim untuk menÂgantisipasi membludaknya parÂpol yang datang bersamaan saat mendaftar. Juga, kata dia, pihaknya akan mempersiapÂkan ruang tunggu pendaftaran guna mengantisipasi banyaknya pendaftar pada Minggu kedua. "Kalau ada 10 partai datang bersama, bisa ditampung semua. Tapi kalau lebih, maka yang lain harus ngantre," ujar Arief.
Arief memprediksi, mayoritas parpol akan mendaftar jelang akhir masa pendaftaran atau 16 Oktober 2016. "Persoalan kultur kita, biasanya hari menjelang akhir pendaftaran banyak yang mendaftar," prediksinya.
Wakil Ketua KPU Hasyim Asyari menambahkan, pendaftÂaran parpol di KPU akan mengÂgunakan sistem gugur. "Kalau memenuhi syarat, maka lanjut ke tahap berikutnya. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, berhenti sampai di sini (pendaftaran)," ujar Hasyim.
Sebelum penentuan sistem gugur, kata Hasyim, pihaknya akan memberitahukan parpol mengenai ketidaklengkapan berkas administrasi mereka. Dengan demikian, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya. "Kita beri kesÂempatan perbaikan satu kali. Setelah perbaikan itu masih tidak memenuhi syarat, berarti selesai pendaftarannya, tidak bisa ke tahap berikut," tegasnya.
Bila parpol memenuhi syarat adminsitrasi, lanjut Hasyim akan dilakukan tahap berikutÂnya, yaitu verifikasi faktual. Verifikasi ini merupakan tahapan akhir sebelum menetapkan nama parpol yang lolos sebagai peÂserta Pemilu 2019. "Verifikasi ini adalah mengecek kebenaran dokumen dengan fakta di lapanÂgan. Dilakukan oleh tiga tingkat KPU, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," jelasnya.
Dia menjelaskan, langkah pertama yang diverifikasi adalah perihal kepengurusan. Syarat parpol peserta Pemilu 2019 adalah memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia, 75 persen kepengurusan di seluruh kabupaten/kota setiap provinsi, serta 50 persen kepengurusan di kecamatan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kedua, kantor partai harus ada di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Lokasinya akan diteliti, juga surat pernyataan status kantor apakah milik parpol, sistem sewa pakai, atau sewa pinjam. "Keberadaan kantor parpol ini harus sampai berakhirnya tahapan pemilu. Ukurannya itu sampai dilantik atau diambil sumpah janji anggota DPR dan DPRD," tandasnya.
Selain tahapan tersebut, lanjut Hasyim, KPU tingkat kabuÂpaten/kota juga akan melakukan verifikasi kartu anggota parpol dengan mendatangi alamat seÂsuai KTP. Tahapan ini melalui dua sistem, yakni sensus dan sample anggota.
Selanjutnya, hasil dari masÂing-masing KPU itu akan direkaÂpitulasi dan akan ada kesimpulan partai mana yang memenuhi syarat atau tidak untuk ikut Pemilu 2019. "Penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 Februari 2018," jelas Hasyim.
Latar Belakang
Parpol Yang Belum Memenuhi Syarat Diberi Kesempatan Melengkapi Data
KPU telah membuka pendaftÂaran partai politik sebagai konÂtestan Pemilu 2019. Pendaftaran dimulai 3 Oktober hingga 16 oktober 2017.
Sebelum mendaftar, setiap parpol harus mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah disediakan KPU untuk mendaftar pemilu.
Saat proses pendaftaran, parÂpol yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran, keÂmudian diverifikasi KPU.
Syaratnya antara lain, parÂpol berstatus badan hukum di Kemenkumham, memiliÂki kepengurusan di seluruh provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Selanjutnya, memiliki kepenÂgurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan, meÂnyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingÂkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepenguruÂsan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda parpol ke KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai.
Selanjutnya, pemeriksaan administrasi dilakukan 17 Oktober hingga 15 November. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, diberi kesÂempatan untuk revisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah itu, KPU kembali melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi hasil perbaikan yang telah dilakukan partai politik pada 2 Desember hingga 11 Desember 2017.
Terakhir, hasil penelitian adÂministrasi ini akan disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat tangÂgal 12 Desember hingga 14 Desember 2017.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, tahapan pertama parpol mendaftar adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendafÂtaran ke dalam sistem inforÂmasi yang telah disediakan KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). "Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya mengÂgunakan fitur yang telah tersedia di dalam SIPOL," ujar Wahyu dalam keterangannya.
Mekanisme tersebut, menuÂrut Wahyu, dilakukan untuk menghindari perbedaan dokuÂmen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa parpol saat mendaftarkan diri ke KPU. "Pendaftaran parpol dilakukan dengan cara pimpinan parpol menyampaikan surat pendafÂtaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen kepada KPU Pusat," ujarnya,
Wahyu menambahkan kelengÂkapan dokumen berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi KTP Elektronik, Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, serta surat keterangan anggota parpol, cukup diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota.
Hal itu, menurut Wahyu, unÂtuk memudahkan proses karena tahap verifikasi nantinya dilakuÂkan KPU kabupaten/kota. "Jadi, berkasnya tidak perlu diserahkan ke pusat," tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam tahap pendaftaran yang dibuka selama 14 hari kerja, parpol yang dinyaÂtakan belum memenuhi syarat saat mendaftar ke KPU, diberi kesempatan untuk melengkapi data tersebut. "Kami minta lengÂkapi dengan membawa pulang seluruh dokumennya kembali," ujar Wahyu.
Bila sudah lengkap, lanjut Wahyu, bisa datang lagi dan mendaftar. "Setelah lolos pendafÂtaran, nanti diberi bukti formulir tanda terima," ucapnya.
Selain itu, Wahyu menegasÂkan, pihaknya hanya berpedoÂman pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan parpol yang dikeÂluarkan Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti secara berÂjenjang provinsi, kabupaten dan kota, pedomannya adalah parpol yang menurut Kemenkumham memenuhi syarat. Jadi, tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," katanya. ***