Berita

Foto/Net

Bisnis

Rakyat Kecil Diuber-uber, Freeport Kok Dimanjain Sih

Soal Setoran Pajak
KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan keringanan pajak bagi PT Freeport Indonesia mendapat kecaman warga dunia maya. Keringanan pajak itu dianggap berbandinh terbalik dengan perlakuan yang diberikan pemerintah terhadap warga negaranya sendiri. Rakyat diperas pajaknya, tapi perusahaan asing dikirangin.

Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Selain menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca-status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini. Bahkan, pem­bahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kemen­terian, pada 22 September lalu.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur mengenai peralihan kebijakan penerapan KK menjadi IUPK. "Itu akan membutuhkan ke­wajiban fiskal dan non fiskal yang perlu diatur berdasarkan undang-undang yang baru, yaitu undang-undang pertambangan," tuturnya di Gedung Energy Building, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut hasil kajian tim Kementerian Keuangan, kebijakan peraturan saat ini pajak penghasilan (PPh) badan usaha pertambangan dalam KK pajaknya lebih besar dari kebijakan PPh final saat ini sebesar 25%. Pembayaran pajak yang lebih besar tersebut juga diemban oleh pe­rusahaan pertambangan yang sedang berseteru dengan pemerintah yakni PT Freeport Indonesia.

"Saat ini kami mengerjakannya karena menurut undang-undang saat ini bahwa semua pajak akan sesuai dengan perkiraan sementara. Banyak di antara sepuluh kontrak tidak hanya Freeport tetapi juga penambang lainnya sesuai dengan (kontrak) yang dibuat dua dekade yang lalu yang jauh lebih tinggi dari PPh saat ini 25%," imbuhnya.

Menkeu memberi sinyal bahwa PPh badan usaha pertambangan akan disetarakan dengan PPh final yang ada yakni 25%. Adapun dalam rezim KK, Freeport dikenakan PPh badan sebesar 35%.

Pihaknya juga akan mengkaji perpajakan lain seperti royalti, pa­jak pertanahan dan properti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pem­bagian pemerintah daerah. "Kita masih mempersiapkan agar kita bisa menggunakan peraturan pemerintah ini untuk mengatur apa kewajiban pajak dan non pajak semua di IUPK," tukasnya.

Pernyataan Sri Mulyani ini pun langsung menuai kecaman dari masyarakat dunia maya. "Setelah menolak skema divestasi ehh... malah dapet pengurangan tarif pajak. Mereka yg hebat atau kita yang sayur," sindir akun @dharmajauhardin. "Masa iya pemerintah kalah hadapi freeport? Klo bgt dmn martabat NKRI," timpal akun @laweh.

"Pajak Freeport diturunkan dari 35% menjadi 25%. Lha dalah... Rakyat makin dijerat tp longgar ke Perusahaan Asing yg nyedot kekayaan kita," sindir akun @ SiPinokio.

"Rusak negara jika rakyat ke­cil diperas dgn pajak, sedangkan Freeport justru diberi keringanan pajak," kata akun @LebahBorneo.

"Freeport diberi keringanan pajak .. Rakyat kecil di uber2 pajak ... #Mblegedezzz," semprot akun @ AzzamAlchairy.

"Pintu tol cash dikurangi, Sopir Taxi bisa beli etoll smpe 3 biji beli 50rb isi 30rb, Rakyat kecil suruh byr pajak bt biayai proyek kasihan," tutur akun @Akhmad_Syawalie.

"Mbak sri adalah kita.... Ayo mbak.. Freeeport bebas pajak.. Pajak rakyat naik 65prsen. Rakyat kita mah kaya," ledek akun @ mustani08. "Rakyat bukan hanya dikenakan pajak tinggi tapi juga dikenakan pajak ganda," timpal akun @bambangsetiaone.

"Freeport dpt keringan pajak, sementara yang punya sepeda justru dipajaki. Piye iki," protes akun @ ragilnugraha1.

"Tiket kereta wong cilikya naek pajak freeport turun... jokowi emang hebat !! Kerja kerja kerjain rakyat­nya !!! Kebo!!," sindir akun @ Ibrahim_prabawa1.

"Mantablah, rakyat sendiri dite­kan. asing di enak enakkan. Bagus!," kritik akun @firmanasahad8.

"Saya bingung dgn rejim ini, saya usaha kecil sangat merasakan dampak pungutan pajak, usaha kecil digencet, yg bsr dilindungi," ungkap akun @cahya_balajaga9.

"Keringanan pajak harusnya pada perusahaan baru buka, bukan kepada Freeport yg sdh ngeduk kekayaan RIselama hampir 50 tahun.! Betul2 aneh," sindir akun @JH_talk_2U.

Bahkan Pakar Ekonomi yang juga bekas Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut mengkritik pe­merintan ini. Melalui akun @ RamliRizal, Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid ini membandingkan perlakuan pemer­intah dengan pengusaha.

"Mbok Srie, Mbok Srie kebangetan. Pajak Freeport akan ditu­runkan dari 35% ke 25%. Pengusaha nasional bayar 30%, rakyat kecil diuber2. Payah," kritiknya.

Namun kemarin, Sri Mulyani membantah bila pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi PT Freeport Indonesia. Sri Mulyani Indrawati memastikan, dalam RPP yang akan mengatur mengenai peralihan kebijakan penerapan KK menjadi IUPK tidak akan mem­berikan pengurangan tarif pajak bagi perusahaan pertambangan.

"Tidak ada reduction (pengurangan) yang ada pasal 169 kamu baca saja itu," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, kemarin.

Dalam RPP, kata Sri Mulyani, pemerintah mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya