Berita

Aswad Sulaiman/Net

X-Files

Bekas Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp 13 Miliar

Kasus Suap Penerbitan Izin Tambang Nikel
RABU, 04 OKTOBER 2017 | 10:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan bekas Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi. Aswad diduga menerima suap dan merugikan negara dalam penerbitan izin tambang di Konawe Utara.

"Menetapkan ASW selaku Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka," ujarWakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers kemarin.

Menurut Saut, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa per­tambangan eksplorasi, eksploitasi,serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.


Saut membeberkan, pada 2007 ketika menjadi Pejabat Bupati Konawe Utara, Aswad mencabut izin tambang milik PT Antam.

"Tersangka diduga secara sep­ihak mencabut kuasa pertamban­gan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe," ujarnya.

Aswad lalu menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan (KP) eksplorasi dari perusahaan atas lahan konsesi milik PT Antam. "ASW mener­bitkan 30 SK (surat keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi. Diduga, ASW menerima uang dari masing-masing perusa­haan," kata Saut.

"ASW selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009, diduga telah menerimauang Rp 13 miliar," lanjut Saut.

Namun Saut tak bersedia mengungkapkan perusahaan apa saja yang mendapat izin dengan menyuap Aswad. "Tadi kita sebut ada beberapa company. Beberapa company tersebut masih kita dalami," elaknya.

Dari beberapa SK kuasa per­tambangan yang diterbitkan Aswad, ada yang diteruskan hingga tahap produk biji nikel atau ore dan diekspor ke luar sampai 2014.

Akibatnya negara dirugikan atas perbuatan Aswad yang menerbitkan izin tambang ke­pada perusahaan-perusahaan itu. "Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hu­kum," kata Saut.

Aswad bakal dijerat denganPasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut men­jadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti Persada, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.

Sehari sebelum mengumum­kan penetapan Aswad sebagai tersangka, penyidik KPK meng­geledah rumah pribadi Aswad di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penggeledahan di­lanjutkan ke kantor Bupati Konawe Utara.

Penyidik mencari dokumen-dokumen terkait penerbitan izin tambang kepada sejumlah peru­sahaan yang dilakukan di masa Aswad menjabat bupati.

Kilas Balik
KPK Gandeng BPK Dan Ahli ITB Hitung Kerugian Kasus Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur A lam juga terjerat kasus penerbitan izin tambang. Akibat perbuatannya negara diduga dirugikan triliun rupiah.

Untuk menghitung kerugian negara itu, penyidik KPK dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikirim ke Sultra. "Tim penyidik bersama BPK melaku­kan pengecekan fisik lokasi tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam cek fisik ini, penyidik juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara un­tuk mendapatkan informasi lebih banyak, penyidik dan tim BPK mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara ini, Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan meny­alahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, Nur Alam juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, selaku perusahaan yang melakukan penambangannikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga menerima suap terkait penerbitan izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah itu. Perbuatan itu dianggap merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.

Hal itu terungkap dalam per­sidangan praperadilan yang dia­jukan Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Hasil penghitungan ahli ITB mem­pertimbangkan dampak ling­kungan hidup, kerugian semen­taranya Rp3.359.192.670.950," papar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Penghitungan kerugian ling­kungan itu menjadi salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan IUP untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) menyebabkan kerugian materil.

Sebelumnya, pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail memper­soalkan penetapan tersangka kliennya tanpa disertai penghi­tungan kerugian negara.

Menurut Setiadi, penghitungankerugian negara tak perlu dihi­tung pada tingkat penyelidikan selama bukti-bukti yang ada mengarah terjadinya potensi kerugian negara.

"Timbulnya akibat korupsi berupa kerugian negara tidak harus nyata terjadi. Tapi dibuk­tikan dengan potensi terjadinya kerugian negara yang terpenuhi dalam penyidikan," kata dia.

Mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, KPK tak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan. Selama ini, KPK banyak menggunakan jasa audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua lembaga tersebut, kata Setiadi, sama-sama berwenang melakukan audit dan penghi­tungan kerugian negara sesuai undang-undang. "Potensi keru­gian negara akan dilengkapi agar penghitungan kerugian negara komperhensif didasarkan bukti-bukti," ujar Setiadi.

Meski belum selesai dihitung, Setiadi menegaskan bahwa tindakan Nur Alam yang menge­luarkan IUP di Sultra berpotensi menyebabkan kerugian negara. "Potensi kerugian negaranya ada, potensi kerugian lingkun­gan juga ada. Kerugian negara pun nanti ada, tapi itu belum fix," kata Setiadi. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya