Berita

Foto/Net

Nusantara

Ya Ampun..., Kalau Prosesnya Enggak Benar Bahaya Buat Tubuh

Di Majalengka, Produksi Nata De Coco Pakai Pupuk Urea
RABU, 04 OKTOBER 2017 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Proses pembuatan nata de coco atau sari kelapa menggunakan pupuk urea. Masyarakat resah dan berharap ada ketegasan pe­merintah akan keamanan sari kelapa yang diproduksi dengan pupuk urea.

 Kasus penggunaan pupuk urea dalam produksi nata de coco teru­lang lagi. Sebuah pabrik nata de coco yang terletak di Blok Sawah Leuga Desa Slagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat disegel kepolisian sejak lusa (2/10) kemarin.

"Pemilik ini memproduksi dan memperdagangkan bahan baku pangan jenis nata de coco yang dicampur dengan ZA, sejenis urea untuk tanaman," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.


Pada 2015 silam, sebuah pabrik di daerah Sleman, Yogyakarta juga disegel kepolisian. Masalah sama, memproduksi nata de coco dengan menggunakan pupuk urea.

Para pengguna sosial media yang mengetahui informasi tersebut be­reaksi. "Nata de coco di campur urea.. kelakuan org jaman sekarang ada ada aja)" cuit akun @gdragoens. "Masa sih? Pembuatan Nata De Coco di cam­pur dg pupuk urea? agak ngeri wlopun prosesnya dibenarkan," tambah akun @melfeyadin.

Akun @Jamhursyah21 juga kesal adanya nata de coco yang dicampur pupuk. "Nata de coco yg sisanya suruh nikmati sama yg punya pabrik dan karyawannya. Sekalian campur pupuk kandang," katanya.

"AstagfirullahhaAdziim 'TEGa'," tutur akun @dewisoekanda. "Emangnya perut kita taneman?" timpal akun @adek_adek.

"Rasa2 nya manusia kayak kurang vitamin, sampai pupuk turun tangan. Manusia udah semakin gila," kata akun @MipaSSS.

"Demi uang tp gk memperdulikan orang lain, gk beda jauh sama per­ampok," cuit @matagraphics.
 
"Bagaimana nasib anak bangsa kalau @Nata De Coco dicampur pupuk Urea. Ampuun dah," kata akun @HasbullohNaman.

Meskipun pabriknya sudah dis­egel, tapi hingga kini pihak kepoli­sian belum menetapkan satu pun tersangka dari kasus kini. Alasannya pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Kita belum menahan pemiliknya, karena ini masih dalam proses penye­lidikan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari.

Menurut Rina, jika terbukti bersalah, pemilik pabrik dapat disangkakan melanggar Pasal 135 dan atau Pasal 136 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya 2 hingga 5 tahun penjara.

Namun akun @Dadangfridelis3 meminta hukuman kepada pen­gusaha yang nakal. "Pengusaha nakal hrs nya buang ketengah laut hukumanya... Biar kapok," cuitnya. "Hukum seumur hidup," timpal kun @AhmadDahsyats.

Akun @goestiwijoyo meminta agar merk dari nata de coco tersebut diek­spos demi kewaspadaan masyarakat. "@KemenkesRI @DivHumasPolri Harusnya Merk-nya diekspos! Aneh hukum Indonesia ini??? Trus gimana rakyat tau mana yg bahaya? Hukum tanpa nalar!," ujarnya.

"Sebenarnya aman nggak sih nata de coco dibuat dari pupuk urea? Pemerintah mohon kasih kepastian dong," ujar akun @ayah_elang.

Nata de coco yang dijual den­gan menggunakan pupuk urea Za tersebut dijual Rp 1500 per kg dan diedarkan ke Jakarta dan Cirebon. Perusahaan tersebut telah mengam­bil keuntungan sebesar Rp 6 juta seminggu dengan produksi 700-1000 per kg.

Menurut farmakolog dari Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Zullies Ikawati, Apt pencampuran pupuk Urea ZAdi Indonesia sebenarnya hal yang lazim. Kandungan ni­trogen di pupuk ZAdapat mem­bantu fermentasi aktivitas bakteri Azetobacter xylinum.

"Di Indonesia ada (amonium sulfat food grade), tapi pasti mahal. Produsen untuk mencapai hasil yang baik, why not?" jelas Prof Zullies.

Kekhawatiran Prof Zullies ke­tika bahan pangan yang digunakan merupakan non-food grade yang membuat pencemaran terhadap kesehatan tubuh. Pencemaran itu pun bisa dihilangkan jika proses pembuatan atau produksi dilakukan dengan benar.

"Prosesnya dicuci, sisanya dibuang. Direndam lagi semala­man, besoknya dicuci lagi. Proses pencuciannya berulang-ulang supaya zat-zat yang berbahaya hilang. Makanya dicuci sampai bersih. Habis dipotong-potong masih dire­bus lagi," tambahnya

Dari penjelasan tersebut pupuk ZAatau urea dalam pembuatan nata de coco tidak bisa dibilang berbahaya apabila menggunakan dalam dosis dan proses pembuatan yang tepat. "Hanya saja kalau kita mendengar istilah pupuk, yang ke­bayang adalah barang yang kotor, tidak higienis. Gitu kok dimakan? Lha siapa bilang kita mau makan pupuk?" tulis Prof Zullies.

Sementara itu, sejumlah netizen justru menganggap hal yang wa­jar bila nata de coco diproduksi dengan menggunakan pupuk urea. "Bakal malu gak ya yg nangkep pas dijelasin fungsi ZA/urea dalam pembuatan nata de coco," jelas akun @ikbalsyukroni.

“HAHAHAHA.. pak polisinya perlu belajar cara bikin nata de coco,” kritik akun @krtmlm.

"Pengunaan campuran Nata de Coco dg Urea/Za..tdk membahayakan asal food grede..ada ambang bts.N/Za untuk nutrisi Acotobacter Xylinium," cuit akun @Netizen_Kodok.

Ada juga warganet yang berpenda­pat lain. Menurutnya, pelaku hanya butuh arahan dari pemerintah dalam sosialisasi produksi pangan yang baik. "yang pasti mereka bukan krim­inal,.. bukan penjahat, mereka hanya /UKM yang tidak mengerti proses dan bahan produksi yang aman. Jangan disorot dari sisi kejahatan lihat dari sisiketidaktahuan-nya... mereka pihak yang harus dibantu, mereka bukan KORUPTOR," kata akun @gladysamyra. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya