Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (61)

Mendalami Persatuan Indonesia: Menghargai Kelompok Minoritas

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 10:08 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MASYARAKAT plural seperti Indonesia, penghargaan terhadap kelompok minoritas prasyarat untuk mencapai Persatuan Indonesia. Tanpa penghargaan terhadap mer­eka sepertinya sulit mewu­judkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Menghargai kel­ompok minoritas bukan han­ya merupakan ajaran semula jadi ajaran Islam. Dasarnya banyak ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta banyak dipraktekkan pada zaman Nabi dan sahabat. Satu contoh Safwan ibn Sulai­man meriwayatkan sebuah hadis yang mencerita­kan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: "Ba­rangsiapa yang menzalimi seorang muhad (orang yang pernah melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar kesanggupan mereka, atau mengambil harta tan­pa persetujuan mereka saya akan menjadi lawan­nya nanti di hari kiamat". (HRAbu Daud). Hadis ini luar biasa. Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan kepada kaum yang tertindas, ter­zalimi, dan terlecehkan, tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat: Walaqad karramna Bani Adam (Dan sesungguh­nya telah Kami muliakan anak-anak Adam). (Q.S. Al-Isra'/17:70).

radisi Nabi ini dilanjutkan para sahabatnya. Suatu ketika Umar ibn Khaththab blusukan di daer­ah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti ini? Dijawab karena mereka enggan memba­yar pajak (jizyah). Khalifah Umar kelihatannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman seperti itu. Umar juga meminta kepada para penguasa lokal agar mereka tidak membebani mereka dengan be­ban di luar kesanggupan mereka, dan memperlaku­kan mereka sebagai manusia seperti halnya mem­perlakukan umat Islam. Khalifah Umar juga pernah menemukan salahseorang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ah­lul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang Yahudi. Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang membuatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membu­tuhkan makanan dan kebutuhan pokok. Umar mem­bawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas Baitul Mal (Per­bendaharaan Negara) yang isinya: "Tolong perhati­kan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah mema­kan hartanya lalu kita mengabaikannya di asa tuan­ya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab".

ang manarik dari hadis dan pengalaman sa­bat Nabi di atas ialah pemberian bantuan dan per­tolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolongan dari umat Is­lam bukan hanya diadreskan kepada kelompok muslim tetapi juga kepada kelompok non-muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi dan Khula­faur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab. Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam tetapi juga oleh kelompok agama lain. Siapapun mereka jika me­merlukan bantuan dan pertolongan punya hak un­tuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas Negara (Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab. Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibahas tentang fikih minoritas. Salah satu kewajiban umat Islam terhadap umat manusia, tanpa membedakan agama dan etniknya, ialah menyelamatkan mereka dari lokasi musibah dan penderitaan. Sekiranya sudah menjadi mayat pun, tetap menjadi fardlu kifayah buat umat Islam un­tuk mengurus jenazah tersebut. Berdosa massal semua orang atau desa yang menyaksikan mayat hanyut di sungai tanpa mendamparkan lalu men­guburkannya. Karena mayat itu sesungguhnya su­dah milik Allah (al-mayyit haq Allah) yang harus diurus dan dimakamkan.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya