Berita

Net

Politik

Skandal Freeport: Bagi Kapitalis Tidak Ada Makan Siang Gratis

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 00:30 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

INTI negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport adalah untuk memaksimalisasi keuntungan negara atas tambang terbesar di dunia yang sekarang mengeruk kekayaan nasional. Kalau dalam semua hal negara dirugikan oleh sebuah kesepakatan, maka itu bukan negosiasi tapi tindakan murahan jual diri.

Sebagai mana diketahui ada empat hal yang menjadi isu utama dalam negosiasi antara pemerintahan Jokowi dengan Freeport yakni:
1. Perubahan KK menjadi IUPK
2. Maksimalisasi pajak bagi negara
3. Divestasi 51 persen kepada negara.

3. Divestasi 51 persen kepada negara.
4. Pembangunan smelter  di dalam negeri.

Kalau keempat hal itu tidak disetujui Freeport dan pemerintah menyerah maka itu berarti bahwa Pemerintah Jokowi dan Menteri Ignatius Jonan selama ini cuma omong kosong. Pemerintah selama ini sesumbar akan melakukan nasionalisasi dan mengontrol Freeport.

Saya menangkap ada indikasi pemerintah sengaja mengalah. Dengan demikian maka kekalahan tersebut dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu yang mengalir ke kantong pribadi aparat pemerintahan Jokowi.

Kalau itu terjadi maka pemerintahan Jokowi telah melakukan kebohongan besar kepada rakyat. Berpura pura nasionalis dan tegas, namun ternyata membuat kesepakatan jahat yang merugikan negara.

Sebelnya dengan perubahan KK menjadi IUPK berarti Freeport lepas dari semua.kewajiban yang ada dalam KK. Mesti diketahui bahwa ada banyak kewajiban dalam KK yang tidak dipenuhi oleh Freport selama ini seperti kewajiban melakukan pengolahan di dalam negeri, kewajiban melakukan divestasi 51 persen yang sebetulnya sudah diatur dalam KK dan batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut gagal dipenuhi Freeport.

Perubahan KK menjadi IUPK adalah insentif yang besar bagi Freeport. Mengapa? Karena seharusnya kontrak karya Freeport seharusnya berakhir tahun 2021, maka dengan berubah menjadi IUPK pemerintah memperpanjang hingga tahun 2041.

Insentif ini seharusnya mendapat kompensasi minimum yakni peningkatan penerimaan negara dari pajak.

Kalau faktanya ternyata pajak pun berkurang dan pemerintah menyetujuimya maka berarti ada udang di balik batu, ada skandal besar yang dirancang pemerintah dari awal yang terindikasi untuk meloloskan kepentingan pribadi penguasa. Saya rasa ini mengkonfirmasi pepatah tidak ada makan siang gratis. [***]

Penulis adalah peneliti pada Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya