Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sri Mulyani Aneh, Digaji Duit Rakyat Tapi Menguntungkan Freeport

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kelakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dinilai ganjil. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pajak Freeport yang dia susun, perusahaan AS itu mendapat keringanan pajak. Pajak Freeport akan diturunkan dari 35 persen menjadi 25 persen.

"SMI digaji pemerintah RI tetapi bekerja demi menguntungkan Freeport," ujar analis ekonomi politik Abdulrachim K, kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Selasa (3/10).

Dia meminta aparat penegak hukum terutama KPK tidak tinggal diam. Perlu didalami apakah ada transaksi di bawah tangan sehingga Freeport menerima perlakuan istimewa.


"Harus dilacak lebih lanjut apakah tidak ada transaksi haram di balik penurunan pajak Freeport ini?" ucap Abdulrachim.

Dia melihat draft beleid berbentuk RPP Freeport yang sekarang sudah di Sekretariat Negara (Setneg) sangat merugikan kepentingan ekonomi nasional.

Dalam bab VII Pasal 14 RPP tersebut disebutkan tarif PPh Freeport hanya 25 persen. Angka ini turun ketimbang PPh badan Freeport saat masih rezim Kontrak Karya (KK), yaitu 35 persen.

Sepintas, ujung-ujungnya Freeport tetap membayar 35 persen sebagaimana sebelum menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab perusahaan asal AS itu menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Namun jika ditelisik lebih dalam jumlah yang akan dibayar Freeport justru menjadi lebih rendah. Sebagai ilustrasi laba operasi Freeport Rp 1.000.000. Sesuai ketentuan Freeport harus membayar PPh Rp 350.000. Jumlah ini dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang alias EBITDA.

Di sisi lain, tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10 persen dihitung dari laba bersih. Maka dengan RPP yang disusun Sri Mulyani, Freeport membayar PPh Badan Rp 350.000 ditambah bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 75.000 (laba operasi PPh Badan). Jadi total yang harus dibayar hanya Rp 325.000.

"Kalau pajak sebesar 10 persen itu yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah dialihkan menjadi profit, itu kecil sekali," demikian Abdulrachim. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya