Berita

TNI/net

Pertahanan

Keterlibatan TNI Menindak Terorisme Bukan Lagi BKO, Tapi Sudah Mutlak

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 16:09 WIB | LAPORAN:

  Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.

Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan secara hukum keterlibatan TNI dianggap bisa mengatasi terorisme.

"Panja telah bertemu Pemerintah terkait keterlibatan TNI, keterlibatan TNI bukan lagi Bantuan Kendali Operasi (BKO) tetapi sudah mutlak," kata Nasir, dalam diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme?" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).


Menurut dia, pelibatan TNI berawal dari satu mekanisme dalam rangka mengatasi terorisme. Sebab, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. TNI kata dia sudah berpengalaman dalam menangani teroris seperti pembebasan Sandera di Somalia, Afrika.

"Jadi memang secara empirik keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu sudah dilakukan, misalnya dalam penanganan terorisme di Poso," tegasnya.

Namun menurut Nasir, Pansus menyadari kalau keterlibatan TNI harus secara spesifik di atur lewat Perpres yang bisa menjadi embrio bagi pembuatan UU Perbantuan TNI. Pelibatan TNI kata dia, harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.

"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu. Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," ujar Nasir.

Dia melanjutkan pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 menyebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi militer selain perang.

Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.

"Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," demikian Nasir.[san]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya