Berita

TNI/net

Pertahanan

Keterlibatan TNI Menindak Terorisme Bukan Lagi BKO, Tapi Sudah Mutlak

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 16:09 WIB | LAPORAN:

  Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.

Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan secara hukum keterlibatan TNI dianggap bisa mengatasi terorisme.

"Panja telah bertemu Pemerintah terkait keterlibatan TNI, keterlibatan TNI bukan lagi Bantuan Kendali Operasi (BKO) tetapi sudah mutlak," kata Nasir, dalam diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme?" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut dia, pelibatan TNI berawal dari satu mekanisme dalam rangka mengatasi terorisme. Sebab, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. TNI kata dia sudah berpengalaman dalam menangani teroris seperti pembebasan Sandera di Somalia, Afrika.

"Jadi memang secara empirik keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu sudah dilakukan, misalnya dalam penanganan terorisme di Poso," tegasnya.

Namun menurut Nasir, Pansus menyadari kalau keterlibatan TNI harus secara spesifik di atur lewat Perpres yang bisa menjadi embrio bagi pembuatan UU Perbantuan TNI. Pelibatan TNI kata dia, harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.

"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu. Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," ujar Nasir.

Dia melanjutkan pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 menyebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi militer selain perang.

Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.

"Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," demikian Nasir.[san]

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Bukan di Taiwan, Pager Bom Hizbullah Diproduksi di Eropa

Rabu, 18 September 2024 | 16:06

Prabowo Akan Pisahkan Kementerian PUPR, Nasdem Bandingkan dengan Obama

Rabu, 18 September 2024 | 15:53

Belum Tangkap Harun Masiku, Johanis Tanak: Personel KPK Tak Sebanyak Polri

Rabu, 18 September 2024 | 15:47

Meluncur Tahun Depan, Diduga Hyundai Ioniq 6 N Tertangkap Kamera Jalani Tes

Rabu, 18 September 2024 | 15:36

Soal Kabinet, Nasdem Ikut Apa Kata Prabowo

Rabu, 18 September 2024 | 15:36

Terdampak Gempa Bandung Raya, Kereta Cepat Whoosh Berhenti Sementara

Rabu, 18 September 2024 | 15:14

CEO US Steel Optimis Akuisisi Nippon Steel akan Berhasil

Rabu, 18 September 2024 | 15:13

Jaga Keamanan Anak dari Bahaya Instagram, Meta Luncurkan Fitur Teen Accounts

Rabu, 18 September 2024 | 14:58

Wall Street Mager, IHSG Terus Dekati 8.000

Rabu, 18 September 2024 | 14:56

Gregoria Seperti Ditampar Usai Kalah di Babak Awal Hong Kong dan China Open

Rabu, 18 September 2024 | 14:56

Selengkapnya