Berita

Nusantara

Penjualan Ribuan Obat Kadaluarsa Berhasil Diungkap Polda Sumsel

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penjualan ribuan butir obat kadaluarsa berhasil diungkap anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Mereka menangkap Hidayat alias Dayat (36) seorang pedagang obat di sebuah apotik di pasar 16 Ilir, Palembang yang menjual obat kadaluarsa itu secara bebas pada.

Warga Lorong Nigata No 199, RT 032, RW 001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini ditangkap pada Sabtu (30/9).


Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan ribuan butir obat kadaluarsa di antaranya Clopidogrel 75 Mg, Bioquinoni, Anvomer B6, Cefuvoxime Axetil, Ala 600 Mg, Osteor Plus, Fitbon, Flexor.

Dayat mengaku, setidaknya sudah sepuluh tahun terakhir menjalankan bisnis tersebut dimana untuk obat didapat dari seorang ibu-ibu yang datang ke tokonya dengan menawarkan obat dengan harga murah.

"Saya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 sampai 500 ribu sehari. Biasanya, masyarakat membeli obat sakit gigi dan obat darah tinggi. Tapi, tidak semua obat yang saya jual kadaluarsa karena ada juga obat yang masih ada izin berlakunya. Karena obat nya banyak jadi tidak tahu ada yang kadaluarsa atau yang belum kadaluarsa, untuk izin apotik tempat saya sebenarnya izinnya sudah dicabut oleh Dinkes jadi sekarang tidak ada izin nya lagi," Katanya saat gelar perkara di Polda Sumsel,Senin (2/9).

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan bahwa pengungkapkan kasus ini bermula dari anggota Ditres narkoba dan BPPOM akan melakukan razia peredaran PCC yang cukup marak akhir - akhir ini.

Namun, untuk PCC tidak ditemukan dan pihaknya malahan berhasil mengungkap ratusan ribu butir obat kadaluarsa yang dijual bebas ke masyarakat.

"Modus yang digunakan pelaku untuk menjual obat yakni dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang berada di kemasan obat tersebut yang sasaran masyarakat kalangan menengah ke bawah dan masyarakat pinggiran," jabar Zulkarnain seperti dikutip RMOLSumsel.

"Tentunya obat ini sangat membahayakan kesehatan bukannya tambah sehat malah menimbulkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya