Berita

Nusantara

Penjualan Ribuan Obat Kadaluarsa Berhasil Diungkap Polda Sumsel

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penjualan ribuan butir obat kadaluarsa berhasil diungkap anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Mereka menangkap Hidayat alias Dayat (36) seorang pedagang obat di sebuah apotik di pasar 16 Ilir, Palembang yang menjual obat kadaluarsa itu secara bebas pada.

Warga Lorong Nigata No 199, RT 032, RW 001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini ditangkap pada Sabtu (30/9).


Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan ribuan butir obat kadaluarsa di antaranya Clopidogrel 75 Mg, Bioquinoni, Anvomer B6, Cefuvoxime Axetil, Ala 600 Mg, Osteor Plus, Fitbon, Flexor.

Dayat mengaku, setidaknya sudah sepuluh tahun terakhir menjalankan bisnis tersebut dimana untuk obat didapat dari seorang ibu-ibu yang datang ke tokonya dengan menawarkan obat dengan harga murah.

"Saya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 sampai 500 ribu sehari. Biasanya, masyarakat membeli obat sakit gigi dan obat darah tinggi. Tapi, tidak semua obat yang saya jual kadaluarsa karena ada juga obat yang masih ada izin berlakunya. Karena obat nya banyak jadi tidak tahu ada yang kadaluarsa atau yang belum kadaluarsa, untuk izin apotik tempat saya sebenarnya izinnya sudah dicabut oleh Dinkes jadi sekarang tidak ada izin nya lagi," Katanya saat gelar perkara di Polda Sumsel,Senin (2/9).

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan bahwa pengungkapkan kasus ini bermula dari anggota Ditres narkoba dan BPPOM akan melakukan razia peredaran PCC yang cukup marak akhir - akhir ini.

Namun, untuk PCC tidak ditemukan dan pihaknya malahan berhasil mengungkap ratusan ribu butir obat kadaluarsa yang dijual bebas ke masyarakat.

"Modus yang digunakan pelaku untuk menjual obat yakni dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang berada di kemasan obat tersebut yang sasaran masyarakat kalangan menengah ke bawah dan masyarakat pinggiran," jabar Zulkarnain seperti dikutip RMOLSumsel.

"Tentunya obat ini sangat membahayakan kesehatan bukannya tambah sehat malah menimbulkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya