Berita

Nusantara

Penjualan Ribuan Obat Kadaluarsa Berhasil Diungkap Polda Sumsel

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penjualan ribuan butir obat kadaluarsa berhasil diungkap anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Mereka menangkap Hidayat alias Dayat (36) seorang pedagang obat di sebuah apotik di pasar 16 Ilir, Palembang yang menjual obat kadaluarsa itu secara bebas pada.

Warga Lorong Nigata No 199, RT 032, RW 001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini ditangkap pada Sabtu (30/9).


Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan ribuan butir obat kadaluarsa di antaranya Clopidogrel 75 Mg, Bioquinoni, Anvomer B6, Cefuvoxime Axetil, Ala 600 Mg, Osteor Plus, Fitbon, Flexor.

Dayat mengaku, setidaknya sudah sepuluh tahun terakhir menjalankan bisnis tersebut dimana untuk obat didapat dari seorang ibu-ibu yang datang ke tokonya dengan menawarkan obat dengan harga murah.

"Saya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 sampai 500 ribu sehari. Biasanya, masyarakat membeli obat sakit gigi dan obat darah tinggi. Tapi, tidak semua obat yang saya jual kadaluarsa karena ada juga obat yang masih ada izin berlakunya. Karena obat nya banyak jadi tidak tahu ada yang kadaluarsa atau yang belum kadaluarsa, untuk izin apotik tempat saya sebenarnya izinnya sudah dicabut oleh Dinkes jadi sekarang tidak ada izin nya lagi," Katanya saat gelar perkara di Polda Sumsel,Senin (2/9).

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan bahwa pengungkapkan kasus ini bermula dari anggota Ditres narkoba dan BPPOM akan melakukan razia peredaran PCC yang cukup marak akhir - akhir ini.

Namun, untuk PCC tidak ditemukan dan pihaknya malahan berhasil mengungkap ratusan ribu butir obat kadaluarsa yang dijual bebas ke masyarakat.

"Modus yang digunakan pelaku untuk menjual obat yakni dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang berada di kemasan obat tersebut yang sasaran masyarakat kalangan menengah ke bawah dan masyarakat pinggiran," jabar Zulkarnain seperti dikutip RMOLSumsel.

"Tentunya obat ini sangat membahayakan kesehatan bukannya tambah sehat malah menimbulkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009," pungkasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya