Pembentukan Yayasan Dunia Tanpa Asap Rokok (The Foundation for a Smoke Free Word) oleh Philip Moris Internasional (PMI) pada tanggal 13 September 2017 merupakan lelucon yang tidak lucu.
Begitu kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (3/10). Menurutnya, pembentukan yayasan itu merupakan cara untuk mengelabui dan mempengaruhi Pemerintah dan masyarakat bahwa industri rokok mempunyai “image†baik.
"Kami yang bergerak dalam pengendalian tembakau di Indonesia menganggap hal di atas adalah sebuah lelucon dan akal-akalan industri rokok di manapun di dunia," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan mendirikan Yayasan Dunia Tanpa Asap Rokok adalah sejajar dan sebangun dengan program kerjasama untuk Program "Larangan Merokok bagi Remaja" yang diluncurkan oleh industri rokok Indonesia dengan asosiasi retail beberapa waktu yang lalu.
Azas menegaskan bahwa FAKTA serta seluruh jaringan ITCN (Indonesia Tobacco Control Network) akan terus mengawasi dengan seksama perkembangan alur polemik sepak terjang industri tembakau tersebut karena biasanya wabah itu akan masuk dengan mudah juga ke Indonesia.
"Deklarasi PMI sangat jelas mempunyai agenda tersebunyi seperti lobi-lobi politik dalam pembentukan regulasi peredaran tembakau di setiap negara. Sumbangan yang diberikan PMI kepada sebuah yayasan bergerak dalam tembakau control sama dengan memberikan setengah jiwa kecil perusahaan untuk merubah cara pandang pergerakan yayasan. Hal ini dapat membahayakan ketika Yayasan bergerak dalam advokasi pembentukan regulasi," tegasnya.
Sasaran regulasi memang sudah hal yang biasa menjadi incaran para pengusaha tembakau, yang tidak lain dan tidak bukan, semisal isu sekitar cukai tembakau, iklan, promosi dan sponsor produk tembakau, kawasan tanpa rokok, serta isu pengaturan kemasan produk, kelancaran distribusi dan sebagainya. .
Jika terjadi perubahan regulasi yang menghambat atau menyumbat perputaran ekonomi PMI, maka mereka pasti akan menggunakan yayasan yang mereka dukung secara finansial untuk menghasilkan penelitian yang memiliki unsur keberpihakan kepada industi secara logis.
"Sampai saat ini, upaya FAKTA dalam mempengaruhi laju perkembangan dampak produk tembakau di Indonesia masih efektif. Kami selama ini melakukan pengkajian regulasi bahkan mempertahankannya baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait pengendalian produk tembakau, industri tembakau terutama pada cukai, pajak, dan aturan tentang kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, FAKTA mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap perilaku industri rokok dan bahaya rokok bagi kesehatan, lingkungan dan keuangan keluarga.
"Selain itu, Pemerintah juga harus lebih tegas untuk tidak melibatkan industri hasil tembakau dalam penyusunan regulasi yang terkait dengan pengendalian tembakau," tutup Azas.
[ian]