Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Polda: Tiga Kasus Jonru Ginting Masih Dalam Penyelidikan

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian mempersilakan pegiat media sosial, Jonru Ginting mengajukan penangguhan penahanan agar bisa dilepas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum tentu mengabulkan permohonan tersebut.

"Saya belum cek ke Dirtahti apakah di tahanan narkoba maupun krimum. Itu hak mereka. silahkan aja. misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di UU, silakan," kata Argo di kantornya, Senin (2/10).


Menurut dia, dalam kasus yang melibatkan alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu ada empat laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

Tetapi, Argo enggan membeberkan dalam empat laporan itu perkara apa saja yang dilaporkan. Sebab, ia mesti melakukan pengecekan kepada penyidik yang memeriksa Jonru.

"Ada 4 LP dengan kemarin. Jadi yang 3 LP masih penyelidikan, yang 1 sudah ke penyidikan," terang dia.

Argo meminta awak media untuk menunggu hasil penyelidikan terhadap Jonru. Sebab, semua LP itu masih belum menemukan titik terang perkaranya apa saja.

"Ya nanti kita lihat apakah pasal yang disangkakan sama atau tidak. Apakah nanti penyidik akan memproses setiap berkas satu, tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya