Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (58)

Mendalami Persatuan Indonesia: Bangsa yang Plural & Heterogen

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 09:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KATA plural dan heterogen berasal dari Bahasa Ing­gris kemudian dipopulerkan menjadi Bahasa Indonesia. Penggunaan kedua kata ser­ing rancu digunakan di dalam bahasa sehari-hari kita. Plural (pluralitas) bisa diartikan sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang di­ikat suatu kekuatan nilai lebih tinggi yang memung­kinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wadah kebersamaan. Se­dangkan heterogenitas sifat dari sekumpulan kel­ompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tan­pa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi. Penggunaan kata heterogen untuk menggambar­kan kondisi objektif bangsa Indonesia yang me­mang begitu majmuk juga dapat dipahami, tetapi tetap dalam koridor pluralism Indonesia.

Bangsa Indonesia lebih tepat disebut seba­gai negara plural daripada negara heterogen, karena, meskipun terdiri atas berbagai suku, et­nik, bahasa, dan agama namun tetap merupa­kan satu kesatuan budaya dan ideologis seba­gaimana tercermin di dalam motto "Bhinneka Tunggal Ika", bercerai-berai tetapi tetap satu. Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat utnuk menghimpunkan diri di dalam satu wa­dah kesatuan yang disebut dengan Negara Ke­satuan Republik Indonesia (NKRI). Pemahaman seperti inilah yang dimaksud di dalam sila ketiga dari Pancasila, "Persatuan Indonesia".

Pluralitas Indonesia dipahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderi­taan yang sama. Di samping persamaan seja­rah, pluralitas Indonesia juga diikat oleh kondisi objektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas kebersa­maan, baik kondisi objektif maupun kondisi sub­jektif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diisti­lahkan dengan nasionalisme Indonesia.


Konsep Nasionalisme Indonesia adalah na­sionalisme terbuka, sebagaimana diuraikan da­lam artikel terdahulu. Di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak ber­budaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya. Nasionalisme Indonesia bukanlah na­sionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menonjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist) seperti konsep nasionalisme Hegel yang kemudian diperkenalkan oleh Karl Marx. Adapa yang dimaksud "kekuatan dalam" menurut Hegel digunakan sebagai alat pem­bentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi. Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh nasionalisme tertu­tup, karena menganggap kekuatan dari luar se­bagai ancaman dan memperlakukannya sebagai "imigran asing" dan "imigran gelap" yang harus dimata-matai. Akibanya ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik par­uh pertama Orde Baru yang membentuk berba­gai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya.

Pemaknaan 'Persatuan Indonesia' dalam sila ketiga Pancasila tidak bisa difahami secara ek­lusif sebagai kekuatan tertutup yang mempro­teksi setiap nilai-nilai yang bersumber dari luar bangsa Indonesia. Nilai-nilai luar yang positif, baik nilai-nilai agama maupun budaya, asal tidak bertentangan dengan perinsip dasar nilai-nilai luhur Pancasila dapat saja diakomodasi dan diintegrasikan ke dalam nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya