Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (58)

Mendalami Persatuan Indonesia: Bangsa yang Plural & Heterogen

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 09:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KATA plural dan heterogen berasal dari Bahasa Ing­gris kemudian dipopulerkan menjadi Bahasa Indonesia. Penggunaan kedua kata ser­ing rancu digunakan di dalam bahasa sehari-hari kita. Plural (pluralitas) bisa diartikan sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang di­ikat suatu kekuatan nilai lebih tinggi yang memung­kinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wadah kebersamaan. Se­dangkan heterogenitas sifat dari sekumpulan kel­ompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tan­pa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi. Penggunaan kata heterogen untuk menggambar­kan kondisi objektif bangsa Indonesia yang me­mang begitu majmuk juga dapat dipahami, tetapi tetap dalam koridor pluralism Indonesia.

Bangsa Indonesia lebih tepat disebut seba­gai negara plural daripada negara heterogen, karena, meskipun terdiri atas berbagai suku, et­nik, bahasa, dan agama namun tetap merupa­kan satu kesatuan budaya dan ideologis seba­gaimana tercermin di dalam motto "Bhinneka Tunggal Ika", bercerai-berai tetapi tetap satu. Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat utnuk menghimpunkan diri di dalam satu wa­dah kesatuan yang disebut dengan Negara Ke­satuan Republik Indonesia (NKRI). Pemahaman seperti inilah yang dimaksud di dalam sila ketiga dari Pancasila, "Persatuan Indonesia".

Pluralitas Indonesia dipahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderi­taan yang sama. Di samping persamaan seja­rah, pluralitas Indonesia juga diikat oleh kondisi objektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas kebersa­maan, baik kondisi objektif maupun kondisi sub­jektif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diisti­lahkan dengan nasionalisme Indonesia.


Konsep Nasionalisme Indonesia adalah na­sionalisme terbuka, sebagaimana diuraikan da­lam artikel terdahulu. Di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak ber­budaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya. Nasionalisme Indonesia bukanlah na­sionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menonjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist) seperti konsep nasionalisme Hegel yang kemudian diperkenalkan oleh Karl Marx. Adapa yang dimaksud "kekuatan dalam" menurut Hegel digunakan sebagai alat pem­bentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi. Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh nasionalisme tertu­tup, karena menganggap kekuatan dari luar se­bagai ancaman dan memperlakukannya sebagai "imigran asing" dan "imigran gelap" yang harus dimata-matai. Akibanya ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik par­uh pertama Orde Baru yang membentuk berba­gai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya.

Pemaknaan 'Persatuan Indonesia' dalam sila ketiga Pancasila tidak bisa difahami secara ek­lusif sebagai kekuatan tertutup yang mempro­teksi setiap nilai-nilai yang bersumber dari luar bangsa Indonesia. Nilai-nilai luar yang positif, baik nilai-nilai agama maupun budaya, asal tidak bertentangan dengan perinsip dasar nilai-nilai luhur Pancasila dapat saja diakomodasi dan diintegrasikan ke dalam nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya