Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (58)

Mendalami Persatuan Indonesia: Bangsa yang Plural & Heterogen

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 09:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KATA plural dan heterogen berasal dari Bahasa Ing­gris kemudian dipopulerkan menjadi Bahasa Indonesia. Penggunaan kedua kata ser­ing rancu digunakan di dalam bahasa sehari-hari kita. Plural (pluralitas) bisa diartikan sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang di­ikat suatu kekuatan nilai lebih tinggi yang memung­kinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wadah kebersamaan. Se­dangkan heterogenitas sifat dari sekumpulan kel­ompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tan­pa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi. Penggunaan kata heterogen untuk menggambar­kan kondisi objektif bangsa Indonesia yang me­mang begitu majmuk juga dapat dipahami, tetapi tetap dalam koridor pluralism Indonesia.

Bangsa Indonesia lebih tepat disebut seba­gai negara plural daripada negara heterogen, karena, meskipun terdiri atas berbagai suku, et­nik, bahasa, dan agama namun tetap merupa­kan satu kesatuan budaya dan ideologis seba­gaimana tercermin di dalam motto "Bhinneka Tunggal Ika", bercerai-berai tetapi tetap satu. Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat utnuk menghimpunkan diri di dalam satu wa­dah kesatuan yang disebut dengan Negara Ke­satuan Republik Indonesia (NKRI). Pemahaman seperti inilah yang dimaksud di dalam sila ketiga dari Pancasila, "Persatuan Indonesia".

Pluralitas Indonesia dipahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderi­taan yang sama. Di samping persamaan seja­rah, pluralitas Indonesia juga diikat oleh kondisi objektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas kebersa­maan, baik kondisi objektif maupun kondisi sub­jektif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diisti­lahkan dengan nasionalisme Indonesia.


Konsep Nasionalisme Indonesia adalah na­sionalisme terbuka, sebagaimana diuraikan da­lam artikel terdahulu. Di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak ber­budaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya. Nasionalisme Indonesia bukanlah na­sionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menonjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist) seperti konsep nasionalisme Hegel yang kemudian diperkenalkan oleh Karl Marx. Adapa yang dimaksud "kekuatan dalam" menurut Hegel digunakan sebagai alat pem­bentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi. Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh nasionalisme tertu­tup, karena menganggap kekuatan dari luar se­bagai ancaman dan memperlakukannya sebagai "imigran asing" dan "imigran gelap" yang harus dimata-matai. Akibanya ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik par­uh pertama Orde Baru yang membentuk berba­gai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya.

Pemaknaan 'Persatuan Indonesia' dalam sila ketiga Pancasila tidak bisa difahami secara ek­lusif sebagai kekuatan tertutup yang mempro­teksi setiap nilai-nilai yang bersumber dari luar bangsa Indonesia. Nilai-nilai luar yang positif, baik nilai-nilai agama maupun budaya, asal tidak bertentangan dengan perinsip dasar nilai-nilai luhur Pancasila dapat saja diakomodasi dan diintegrasikan ke dalam nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya