Berita

Ardiansyah Parman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ardiansyah Parman: Rekomendasi Kami Biaya Top Up Uang Plastik Gratis, Tol Harus Terima Duit Fisik

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polemik rencana pengenaan biaya top up atau isi ulang uang pelastik atau e-money mendapati sorotan dari ber­bagai pihak. Salah satunya dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ardiansyah menyampaikan, pihaknya men­dorong Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), namun jan­gan sampai kebijakannya itu bertentangan dengan gerakan tersebut.

Dia menjelaskan, BPKN mem­berikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi hingga Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution. Dalam rekomendasiitu, ia meminta isi ulang uang elektronik atau e-money gratis, sehingga tu­juan GNNT bisa tercapai dan masyarakat bisa merasakan sistem keuangan yang efisien dan tidak membebani. Berikut penuturan selengkapnya kepada Rakyat Merdeka:

Bagaimana sikap BPKN terhadap rencana pemerintah menerapkan pembayaran uang elektronik dalam berbagai pembayaran khususnya pada pembayaran gerbang tol?
BPKN mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai namun tindakan penerapan kebijakan BIsebagaimana tertuang dalam PADG Nomor 19/10/PADG/2017 Tanggal 20 September 2017 mengenai pembebanan biaya untuk isi ulang uang elektronik kepada konsumen kurang tepat.

BPKN mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai namun tindakan penerapan kebijakan BIsebagaimana tertuang dalam PADG Nomor 19/10/PADG/2017 Tanggal 20 September 2017 mengenai pembebanan biaya untuk isi ulang uang elektronik kepada konsumen kurang tepat.

Alasannya apa?
Kebijakan BI (Bank Indonesia) ini tidak sejalan dengan tujuan na­sional GNNT dan jelas tidak adil bagi konsumen. Substansi terse­but cenderung mengedepankan kepentingan dunia usaha per­bankan. Kebijakan BItersebut menyebabkan ketidakadilan bagi sebagian konsumen, khusus­nya masyarakat yang mengisi ulang di atas Rp 200.000 pada bank/lembaga penerbit atau mengisi ulang pada merchant atau bank/lembaga non penerbit. Konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program cashless society.

Seharusnya beban dari pengu­naan uang elektronik tidak dibe­bankan kepada konsumen, justru sebaliknya pemerintah mem­berikan kemudahan-kemudahan dan pilihan kepada konsumen. Program pembayaran non tunai harus dijalankan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen dibanding­kan dengan transaksi tunai. Harus dipahami bahwa program transaksi elektronik sendiri sudah memberikan banyak ke­untungan, baik bagi pemerintah, perbankan, dan penyedia barang dan jasa. Melalui rekomendasi yang disampaikan BPKN ke­pada Gubernur BI.

Apa saja rekomendasi yang disampaikan BPKN kepada Gubernur BI?

Kebijakan yang terkait e-money perlu mempunyai daya jangkau terapan jauh ke depan. Maksud kami ini kebijakannya jangan sampai baru dimulai lalu ada perubahan lagi. Pemahamannya adalah kita tidak boleh membatasi teknologi kan. Kemudian yang kedua, kebijakan e-money perlu mengarah kepada efisiensi dan kepraktisan seba­gai alat transaksi masyarakat, termasuk integrasinya dengan kartu-kartu lain yang berfungsi sejenis.

Lalu yang ketiga terkait dengan pengaturan top-up e-money, di­harapkan konsumen tetap memi­liki alternatif akses pada top-up tidak berbayar dan berbayar.

Maksudnya bagaimana itu?

Ya kiranya itu harus mem­petimbangkan agar masyarakat tidak dibebani dengan biaya isi ulang dilakukan pada bank, lembaga penerbit, dan/atau afili­asinya. Nah itu sudah jadi kebi­jakan BI, kalau di top up di bank penerbit atau lembaga penerbit tidak lebih dari Rp 200 ribu kan bebas, namun kalau lebih dari Rp 200 ribu maka dikenakan biaya Rp 250 untuk sekali top up. Itu landasannya karena 96 persen orang top up di bawah Rp 200 ribu, nah kalau sisanya ting­gal empat persen lalu dikenakan biaya itu, ya mending dibebasin saja sekalian biaya top up itu.

Bagaimana dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jika diber­lakukan uang elektronik ini?

Nah pada setiap transaksi di wilayah NKRI, konsumen terja­min tetap memiliki akses pem­bayaran tunai, sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. Artinya, setiap orang dilarang menolak pembayaran tunai rupiah.

Terkait dengan implementasi e-money dalam pelayanan jasa tol. Nah kami merekomendasikan harus dimungkinkan pembayaran cash itu harus tetap ada, karena kalau ditolak itu ya melanggar undang-undang. Teknis, imple­mentasi diserahkan saja kepada pengatur.

Kemudian rekomendasi yang kelima semua bentuk pengaturan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi jasa jalan tol.

Bukankah seharusnya kon­sumen itu mendapatkan keun­tungan dari 'e-money' karena sudah menanmkan uangnya. Sekarang justru dikenakan biaya?
Betul. Tapi BPKN tidak mem­bahas sampai sana lah ya. Tapi begini, seharusnya ini supaya gerakan nasional non tunai ini memasyarakat, khususnya bagi mereka yang jarang mengakses lembaga pembayaran formal, nah ini kan diperkenalkan su­paya masyarakat mengenal. Ini kan akses masyarakat terhadap perbankan meningkat. E-money kan sebenarnya uang cash na­mun diubah dalam bentuk kartu atau chip itu. Jadi jika kartu ada hilang, ya seperti uang anda tercecer saja.

Kemungkinan konsumen e-money dapat bunga seperti produk keuangan lainnya?

Kalau (e-money) itu kan uang­nya harus standby terus, karena penggunaannya atau transak­sinya kan cepat, jadi memang berbeda dengan tabungan atau lainnya yang bisa digunakan sebagai dana pihak ketiga yang jangkanya lebih panjang. Namun kalau dia (bank) menggunakan uang di e-money untuk mem­biyai sesuatu, khawatirnya dia tidak siap kalau pemilik kartu akan menggunakan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya