Berita

Setya Novanto/Net

Politik

KPK Sengaja Lepas Setnov

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 18:59 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

INDIKATORNYA, KPK sengaja lepas Setya Novanto (Setnov). Ngeri rupanya para komisioner KPK berhadapan dengan Setnov, maka Majelis Praperadilan mulus membebaskan Setnov dari sangkaan KPK berkorupsi EKTP, pekan lalu. Nyali Komisioner sejak awal memang sudah defisit. Ditambah blunder "mens rhea" yang hilang di kasus RS Sumber Waras. Dosa sudah ditanam, seperti menabur angin, komisioner menuai badainya.

Dua Kali KPK Lepas Setnov

Ini sudah kedua kalinya KPK melepas Setnov. Sebelumnya, putusan majelis yang menghukum dua Dukcapil Irman dan Sugiharto, lima dan tujuh tahun penjara. Majelis malah menghapus semua nama Anggota DPR yang dituduh terlibat di BAP, karena tak terbukti menerima dana korupsi E-KTP, kecuali Miryam, Akom (Ade Komarudin), dan Markus Nari.


Alasan majelis, yang terbukti hanya tiga orang itu yang menerima duit korupsi EKTP. Bahkan nama Setnov pun yang dinyatakan aktor intelektual, raib. Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah hingar bingar, 43 anggota DPR menerima aliran. Geger nasional.

Saya tak punya keraguan kecanggihan teknik yuridis KPK. Itu cuma seputar hukum pembuktian. Tak lebih. Cukup ilmu hukum sarjana hukum, Strata satu. Tapi toh, KPK tak lulus. Tak ada bukti anggota DPR terima duit korupsi, disebutnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerima aliran. Maksudnya apa?

Sekarang terulang lagi. Praperadilan Setnov dikabulkan Hakim Cepi Iskandar. Pertimbangannya: bukti yang diajukan KPK sebagai bukti permulaan, bukan bukti atas kejahatan Setnov yang dituduhkan KPK, melainkan bukti kejahatan orang lain.

Lho, piye toh? Artinya, materi bukti permulaan saja, KPK tak paham.
Jatuhnya bukti palsu! Ya jelas ditolak. Bahkan oleh sarjana hukum yang paling bego, niscaya ditolak. Mentersangkakan Setnov dengan bukti kejahatan orang lain. Apa maksudnya?

KPK ceroboh? Ya enggaklah. Ceroboh untuk kasus Rp 5,3 triliun? Sebab, Setnov pertaruhan segalanya. Setnov lolos, anggota DPR lain yang sudah masuk BAP, lolos. Setnov kena, ruling party kena. Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan korporasi sudah menunggu. Parpol adalah korporasi yang dalam BAP, PDIP dan Golkar dinyatakan menerima aliran dana. Gawat, tutup saja itu kasus!

Masih ada kesempatan bagi KPK untuk menerbitkan Sprindik baru untuk Setnov. Tapi hasilnya akan sama saja. Pertama, KPK tak punya bukti permulaan. Kedua, ini yang seru, penyidik KPK tak mampu mengenali mana bukti mana bukan. Ketiga, KPK sudah capek digoyang Hak Angket KPK. Keempat, KPK sejak awal subtansinya membuka kasus EKTP untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar tersandung Ahok.

Kelima, rezim Jokowi tak menguntungkan untuk dilawan, sementara yang terbanyak terlibat EKTP adalah tokoh terkemuka Golkar dan PDIP, bisa rontok keduanya dan merembet ke Bina Graha. Keenam, niscaya fatal bagi komisioner ke depan jika deal dengan rezim Jokowi diingkari, Agus bisa lengket sungguhan di bui.

Ketujuh, jika Setnov tak bisa diselamatkan, Golkar akan jalankan senjata pamungkasnya, yaitu JITIBEH (mati siji mati kabeh), Papa Minta Saham yang menyeret Presiden Jokowi dan LBP untuk memaksa kekuasaan menggunakan power. Jika tak bisa cara itu, bubarkan saja KPK. Toh, sudah sembilan KPK dibubarkan, dua dibikin mati suri.

Penulis adalah mantan Anggota Komisi III DPR


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya